Opsiberita.com - Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa program Smart Village Tahun 2023 senilai Rp9,4 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menuai tanda tanya besar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madina sejak September 2025 lalu tercatat gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari ASN, kepala desa, camat, hingga pihak vendor yang terlibat dalam program tersebut.
Dua bulan berselang, tepatnya pada November 2025, Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Banjar Nahor secara terbuka menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Atas dasar itu, status perkara pun resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berkomitmen akan menemukan pihak atau orang yang patut dimintai pertanggungjawaban. Biarkan kami bekerja, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Jupri kala itu dengan penuh keyakinan.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, hingga memasuki akhir Januari 2026, perkembangan penanganan perkara tersebut justru sunyi, dingin, dan nyaris tak terdengar. Di tengah publik yang menunggu kepastian hukum, kasus ini mulai dinilai “masuk angin.”
Sempat beredar kabar akan adanya penetapan tersangka, bahkan disebut-sebut hanya menyasar pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid). Namun hingga kini, “tersangka Kabid” itu tak pernah benar-benar terwujud, sekadar menjadi isu tanpa realisasi.
Alih-alih penetapan tersangka, publik Madina justru diguncang kabar lain. Kepala Kejaksaan Negeri Madina saat itu, Muhammad Ikbal, bersama Kasi Datun Gomgoman, dikabarkan diperiksa KPK terkait dugaan penerimaan aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Madina, yang diduga melibatkan pemborong PT DNG, Kirun Piliang.
Pergantian pimpinan pun terjadi. Era M. Ikbal berakhir, posisi Kajari Madina sempat diisi Plt Yos Tarigan, yang sempat menumbuhkan harapan baru akan kelanjutan pengusutan kasus Smart Village. Namun harapan itu berumur pendek. Yos Tarigan kemudian didefinitifkan sebagai Kajari Poso, Sulawesi Tengah, sementara perkara Smart Village justru kian mengendap tanpa kejelasan.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Madina Jupri Banjar Nahor pada Rabu (21/1/2026) juga tak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif, pesan hanya menunjukkan satu tanda ceklis, tanpa balasan.(ob/adm)
