Opsiberita.com - Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Langkat mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas. Napi tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp3.000.000 dengan dalih membantu proses banding, kasasi, atau meringankan hukuman.
Dalam pengakuannya, napi narkotika yang tak berkenan disebut identitasnya itu menolak karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Ia hanya sanggup memberikan “uang rokok” sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, oknum tersebut tetap menekan dengan menurunkan permintaan menjadi minimal Rp1.000.000.
Merasa tertekan dan tidak memiliki perlindungan, napi tersebut akhirnya meminta bantuan kepada Jovi Andrea Bachtiar SH, seorang mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan juga pernah merasakan langsung kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Jovi kepada wartawan, Minggu (26/4/2026) dengan tegas mendorong agar kasus ini tidak didiamkan. Ia mengajak napi tersebut untuk segera melaporkan dugaan pemerasan ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ajang praktik pungutan liar dan tekanan terhadap warga binaan.
"Ini harus diusut dan tak bisa dibiarkan, karena disinyalir sudah menjadi preseden buruk selama ini," pungkasnya.(ob/afsir)
