Opsiberita.com – Penanganan kasus dugaan korupsi program Smart Village yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menuai sorotan.
Publik menilai penetapan satu tersangka dari pihak rekanan terkesan hanya sebagai langkah “kamuflase” untuk meredam perhatian, seolah-olah penyidik serius mengusut perkara tersebut.
Plt Kepala Kejari Madina, Bani Ginting, saat dikonfirmasi terkait kapan penetapan tersangka lainnya, memilih bungkam. Ia tidak memberikan respons sama sekali terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MA diketahui merupakan pihak rekanan dan saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara serupa di Sumatera Selatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah penetapan tersangka hanya akan berhenti pada MA.
Saat kembali dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Bani Ginting yang mengaku sedang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga tidak memberikan tanggapan.
Berbeda dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jufri Banjar Nahor, yang sebelumnya menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, seolah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, dengan telah ditetapkannya tersangka, publik menilai penyidik seharusnya telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta kerugian negara, sehingga tahapan berikutnya adalah pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru.
Ketika kembali ditanya apakah penyidik tidak berani menetapkan tersangka lain, Jufri Banjar Nahor juga tidak memberikan respons lanjutan terhadap pesan yang dikirim wartawan.(ob/afsir)
