RJ Akhiri Kasus Dugaan Perusakan Alat Musik dan Penganiayaan di Desa Buburan, PAPPRI Madina Apresiasi Polsek Natal


Opsiberita.com
- Restorative justice ( RJ) akhirnya menjadi jawaban penyelesaian atas insiden dugaan perusakan alat musik serta dugaan penganiayaan terhadap kru dan artis penyanyi yang terjadi di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu malam, 22 Juli 2026 lalu. 


RJ ditempuh melalui musyawarah secara kekeluargaan yang mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan perdamaian serta saling memaafkan.



Lahirnya RJ  tersebut disusul dengan penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak maupun saksi di Mapolsek Natal Kabupaten Mandailing Natal,Kamis (6/8/2026) terhadap kasus 2 laporan polisi ( LP) dengan demikian resmi dicabut serta disusul dengan penerbitan Surat perintah penghentian Hasil penyelidikan penanganan perkara ( SP2HP). 


Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi P. Jambak, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Natal, Polres Mandailing Natal, yang telah memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak.


Menurutnya, peran kepolisian dalam mempertemukan para pihak melalui pendekatan musyawarah telah menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan nilai kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik.


"Terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Mandailing Natal, khususnya Polsek Natal, yang telah memfasilitasi sehingga kedua belah pihak dalam persoalan ini dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan ke depannya hal serupa tidak lagi terjadi," ujar Mulyadi.


Mulyadi berharap penyelesaian melalui jalur damai tersebut dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghormati. Ia juga mengajak seluruh pihak agar menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif dalam setiap kegiatan hiburan maupun kegiatan masyarakat lainnya.


Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui restorative justice, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai.(AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak