Kelanjutan RDP dengan PT Rendi Permata Raya Tak Jelas, Ketua DPRD Madina Diminta Bertindak


Opsiberita.com 
– Kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan persoalan legalitas PT Rendi Permata Raya dan dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, hingga kini dipertanyakan.

DPW Forum Masyarakat Bersatu (FORMABES) Sumatera Utara menyoroti belum diterimanya notulen hasil sementara RDP yang digelar pada Senin (10/8/2026). Organisasi tersebut meminta DPRD Madina memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rapat dan memastikan proses penanganan aspirasi masyarakat berlangsung transparan.

RDP tersebut diinisiasi FORMABES Sumut bersama sejumlah masyarakat yang mengaku terdampak persoalan lahan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Madina, yang membidangi sejumlah urusan, termasuk perkebunan dan perizinan.

Pertanyaan FORMABES Belum Terjawab

Dalam RDP tersebut, FORMABES menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada PT Rendi Permata Raya mengenai legalitas perusahaan dan kewajiban terhadap masyarakat.

Pertanyaan itu meliputi dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), serta dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

FORMABES juga mempertanyakan bukti ganti rugi atas lahan masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas yang diduga dikuasai perusahaan, serta realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma.

Menurut keterangan FORMABES, pihak perusahaan yang hadir dalam RDP belum dapat memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut. Pihak perusahaan disebut meminta penundaan rapat dengan alasan belum membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Perusahaan, menurut FORMABES, juga menyatakan bersedia bekerja sama dengan masyarakat yang merasa dirugikan untuk membahas persoalan lahan dan melakukan peninjauan langsung di wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pihak perusahaan disebut berjanji akan kembali menghadiri RDP berikutnya. Namun, FORMABES menilai kepastian mengenai kelanjutan rapat tersebut masih diperlukan.

Notulen RDP Belum Diterima

Selain mempertanyakan tindak lanjut RDP, FORMABES menyoroti belum diterimanya notulen hasil sementara rapat oleh pihaknya.

FORMABES Sumut bersama masyarakat yang mengaku terdampak telah meminta notulen tersebut kepada Komisi II DPRD Madina yang saat itu dipimpin Arminsya Batubara dari Partai Demokrat. Dokumen tersebut diminta sebagai bahan dokumentasi dan laporan kepada publik.

Menurut FORMABES, Sekretariat Komisi II ketika itu menjelaskan bahwa hasil rapat masih dalam proses pemindahan dari rekaman video telepon seluler ke dalam bentuk tulisan resmi. Sekretariat juga disebut meminta waktu beberapa hari untuk menyelesaikannya.

FORMABES menyatakan dapat memahami penjelasan tersebut. Namun, organisasi itu berpendapat bahwa penyusunan dan penyampaian notulen harus mengikuti ketentuan tata tertib serta peraturan yang berlaku.

FORMABES merujuk Tata Tertib DPRD Madina Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 62 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 89 sebagai dasar tuntutannya terkait penyelesaian notulen.

RDP berlangsung pada 10 Agustus 2026. Menurut perhitungan FORMABES, dokumen tersebut seharusnya sudah dapat diperoleh pada Agustus 2026. Organisasi itu menyebut telah memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan tanggal 17 Agustus yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, ketika kembali menanyakan dokumen tersebut setelah tenggat yang mereka perkirakan terlewati, FORMABES mengaku kembali mendapat penjelasan bahwa notulen belum selesai.

Hingga 30 September 2026, FORMABES menyatakan belum menerima dokumen tersebut. Organisasi itu menilai keterlambatan tersebut perlu dijelaskan, mengingat RDP merupakan kegiatan resmi lembaga legislatif yang menggunakan anggaran negara.

Muncul Pertanyaan soal Transparansi

Belum diterimanya notulen dan belum jelasnya tindak lanjut RDP, menurut FORMABES, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Muara Batang Gadis.

Sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, sebagaimana disampaikan FORMABES, antara lain mengenai kepastian tindak lanjut dugaan persoalan lahan, komitmen para pihak untuk menyelesaikan persoalan, serta transparansi proses pembahasan di DPRD Madina.

FORMABES juga menyinggung informasi yang beredar mengenai domisili dan daerah pemilihan sejumlah anggota Komisi II DPRD Madina yang disebut mayoritas berasal dari wilayah Pantai Barat.

Selain itu, organisasi tersebut menyebut adanya pemberitaan media mengenai dugaan hubungan bisnis seorang anggota dewan dengan PT Rendi Permata Raya.

Informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Meski demikian, dugaan mengenai hubungan bisnis tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. Informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan yang dipermasalahkan.

FORMABES Minta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Bertindak

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPW FORMABES Sumut meminta Ketua DPRD Madina dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Madina mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan tugas Komisi II berjalan profesional dan transparan.

FORMABES menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, meminta Ketua Komisi II Arminsya Batubara beserta seluruh anggota komisi menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut RDP dan penyampaian notulen kepada pihak yang memintanya.

Kedua, meminta Ketua DPRD Madina dan BK DPRD memanggil atau memberikan teguran kepada Ketua dan anggota Komisi II apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban kelembagaan.

FORMABES menilai aspirasi masyarakat harus ditangani secara serius serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketiga, FORMABES meminta setiap fraksi di DPRD Madina mengevaluasi penempatan anggotanya di komisi agar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan masing-masing.

Organisasi tersebut berharap persoalan yang dibawa masyarakat melalui RDP tidak berhenti pada pelaksanaan rapat, tetapi ditindaklanjuti secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan pasti belum diterimanya notulen, kepastian pelaksanaan RDP lanjutan, serta tanggapan Ketua DPRD Madina, Ketua Komisi II, Badan Kehormatan DPRD, dan PT Rendi Permata Raya belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak