Opsiberita.com - Keseriusan Polres Mandailing Natal (Madina) dan jajaran dalam memberantas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jangan setengah - setengah, bukan hanya pelaku, operator, tapi pemilik alat berat juga harus ditang
kap karena diduga ada kerjasama dengan pelaku tambang.
Seperti diketahui Personil Polsek Kotanopan dibantu Personil Polres Madina berhasil menangkap satu operator alat berat dan satu pemodal penambang emas ilegal di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.
Terduga pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap berinisial PS, Warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan. Sedangkan terduga operator beko berinisial AF warga Sumatera Barat (Sumbar).
Polsek Kotanopan, selain menangkap operator dan pemodal juga mengamankan satu init alat berat jenis excavator Hyundai bermerek PT. Karya Madina Jaya Group.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku PETI yang merupakan pemodal dan operator excavator beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Madina.
"Alat berat itu diamankan dilokasi tambang emas ilegal di Kelurahan jambur tarutung sekira pukul 10.00 WIB, kemudian sorenya baru dibawa petugas ke Polres Madina, "ujar warga Kotanopan kepada awak media, Selasa (4/2/2025) Sore.
Terpantau, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa, 3 potong keset, 2 buah ember berisi pasir yang digunakan saat melakukan penambangan, satu unit excavator merk Hyundai HX 2105 warna hitam campur orange diduga milik PT. Karya Madina Jaya Group.
Alat berat itu kini dititipkan di kantor Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Madina, 3 potong keset, 2 Buah ember berisi pasir yang digunakan saat melakukan penambangan.
Terpisah, Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan agar mengkonfirmasi langsung ke Polres Madina. "Langsung saja saja ke Humas Polres Madina," tulisnya singkat.(ob/adm)