ISL Hanya Tumbal,Penyidik Harus Ungkap Siapa Aktor Penipuan Janjikan Jabatan Kepsek


Opsiberita.com
- Penyidik harus mendalami siapa aktor  pemain dibalik dugaan penipuan puluhan juta rupiah, dengan iming - iming dapat diangkat menjadi kepala sekolah ( Kepsek).


Dalam kasus ini, ISL diyakini hanya pion dan tumbal semata,sehingga ada orang kuat yang menyuruh dan hendak menjadikannya sebagai tumbal cuci tangan,. 



Diketahui, laporan polisi seorang guru ASN inisial D (55) yang dijanjikan akan menjadi kepala sekolah (Kepsek) oleh pelaku ISL (38) yang hanya seorang honorer di Korwil 1 Panyabungan. 


Demikian ditegaskan pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH, Rabu (06/08/2025) kepada wartawan menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan guru ASN inisial D di Polsek Panyabungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/19/II/2025 SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT 18 FEBRUARI 2025.


“Terkait kasus ini berdasarkan logika berfikir saja sudah tidak mungkin. Bagaimana seorang honorer bisa menjanjikan korban menjadi kepala sekolah yang merupakan seorang ASN bila tidak ada oknum lain dibelakangnya,”ungkap Zakaria Rambe penuh tanya.


Untuk itu lanjutnya, tim penyidik dalam hal ini kepolisian harus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menelusuri siapa oknum-oknum dibalik tersangka ISL ini.


“Untuk menuntaskan kasus ini ke akarnya penyidik tidak perlu lagi diajari karena mereka sudah sekolah untuk ini. Selain siapa oknum dibelakang ISL ini, kemana aliran dana puluhan juta yang diberikan guru ASN ini pun harus ditelusuri,”tegas Zakaria Rambe yang merupakan ketua dewan penasehat korps advokad Alumni UMSU (KOUM) tersebut.


Sebelumnya diketahui korban guru ASN inisial D telah melaporkan tersangka ISL ke polsek Panyabungan pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.


Dan ketika Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH di konfirmasi membenarkan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan dan saat ini penyidik telah menetapkan ISL sebagai tersangka.


Kemudian Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Sitindaon, SH pun membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari Penyidik.


“Benar, Kejari Madina telah menerima SPDP atas kasus tersebut dan sekarang masih menunggu berkas lanjutan,”sebutnya. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak