Opsiberita.com - Tokoh pemuda kecamatan Natal menyoroti keputusan Polres Mandailing Natal ( Madina) yang tak menjerat tersangka Yunus dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Diva Febriani,belum lama ini.
Diketahui, dalam konferensi Pers Kapolres Madina,Senin kemarin hanya menjerat tersangka Yn hanya dengan Pasal pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa yang menggemparkan Madina tersebut.
Banyak pihak menyesalkan tindakan Polres Madona yang hanya menjerat tersangka hanya dengan pasal pembunuhan biasa.
Hal ini memancing sejumlah reaksi publik yang menilai keputusan Polres Madina seakan tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat saat ini.
Tokoh Pemuda Natal Peri Eka Putra juga turut bersuara, menurutnya sebagai warga yang tinggal di kecamatan Natal dan pernah sekampung dengan korban merasa tidak tepat jika polisi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak berencana. Ada beberapa hal yang menurut dia menjadi alasan kuat.
Menurut Peri, pelaku tidak melancarkan kejahatannya ditempat pertama mereke berjumpa.dan justru membawa korban ketempat sunyi untuk memuluskan aksinya.
Dalam analisa selnjutnya, jika motif kejadian murni adalah perampokan adalah dangat konyol. Sebab korban dan pelaku saling kenal bahkan merupakan tetangga dekat.
"Jika tujuan rampok apa lagi hanya soal hutang kredit HP itu sangat tidak masuk akal." tegasnya.
Kemudian terkait hasil autopsi korban mengalami luka akibat senjata tajam ( saham) di beberapa titik di leher dan kepala. Menandakan pelaku sudah ada persiapan.
Disebutkan, tidak saja soal berencana atau tidak. Keterangan pelaku juga harus divalidasi dengan bukti dan saksi yang kuat. Pelaku mengatakan bahwa upaya ruda paksa dilakukan pelaku saat korban pingsan. Tapi bukti seperti pakaian sampai celana dalam terlihat seperti ada upaya paksa dari pelaku.
"Berarti ada perlawanan dari korban yang berarti korban masih hidup.
Selanjutnya korban di kubur dengan kepala di atas dan mulut korban disumpal dengan tanah yang menandakan bahwa korban kemungkinan besar masih dalam keadaan hidup ketika dikubur pelaku",tandasnya.
Peri juga meminta agar penyidik memanggil dan memeriksa orang yang di ajaknya menjemput motor pelaku ke tempat pertemuan awal. Dari SP1 ke SMKN 1 Natal.
Dimana korban pertama kali bertemu pelaku.
Selain itu keluarga pelaku juga harus diperiksa. Sebab di awal mula pelaku dinyatakan kabur, pelaku tidak mengunakan kendaraan sementara dalam pemgejaran pada hari kamis malam pelaku sudah menggunakan motor. Berarti ada yang berupaya membantu pelaku untuk melarikan diri dengan mengantar sepeda motor. Tentu hal itu juga perlu diusut tuntas.
Dalam siaran persnya ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi keadilan dan kemanusiaan. Khususnya para tokoh yang dari pantai barat dimanapun berada. " Namun tuntutan kita meminta aagar perbuatan pelaku yang sungguh biadab harus mendapt ganjaran hukum yang seadil-adilnya",pungkasnya.(ob/afsir)