Buya Salman Minta Penyidik Polres Madina Tetapkan Penyerobot Tanahnya Sebagai Tersangka


Opsiberita.com
- Buya Salman sudah merasa jenuh dengan perjalanan laporannya di Polres Mandailing Natal ( Madina). 

Pimpinan Pengajian Al-Haramain Bukit Barokah itu pun menutup upaya mediasi terhadap terlapor Abdul Muin dan saudaranya sembari meminta penyidik segera menetapkan para terlapor menjadi tersangka kasus penyerobotan dan pengrusakan sekitar 6 hektar kebun karetnya di Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Mandailing Natal. 

" Kalau begini biarlah kita teruskan aja kasus ini,nampaknya tidak ada lagi iktikad baik dari terlapor agar kasus ini dapat diakhiri dengan jalan Damai", ujar Buya Salman Ahmad Nasution saat menghadiri undangan penyidik Satreskrim Polres Madina yang hendak dipertemukan dengan terlapor Abdul Muin dan saudaranya,Senin (1/9/2025). 

Dihadapan penyidik,Pimpinan pengajian yang memiliki ribuan jamaah  secara tegas meminta agar penyidik meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan secepatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. 


" Saya minta agar penyidik menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus tersebut", ucap Buya Salman. 


Bukan hanya itu,Buya Salman juga minta agar penyidik dapat menetapkan pasal berlapis terhadap mereka." Mereka ini kan sudah nyata - nyata dan telah mengakui melakukan penyerobotan terhadap lahan saya, dengan menebangi ribuan barang pohon karet saya, saya minta mereka si Abdul Muin ini agar diterapkan pasal penyerobotan dan perusakan ", tegas Buya. 


Menanggapi hal tersebut, dua penyidik yang bertemu dengan Buya Salman awalnya berencana mempertemukan dengan masih mmbuka ruang mediasi. 


" Tadi beberapa kali kami hubungi pengacaranya juga tidak ada respon, nampaknya memang perkara akan kita lanjutkan, dan secepatnya kita akan gelar perkara penetapan tersangka", ucapnya. 


Selanjutnya penyidik yang mewakili Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto memberi sinyal pasca penetapan tersangka, pihak nya akan menjput paksa terlapor dan akan melakukan penahanan. 


Sebelumnya diketahui, sekira tahun  2024 lalu, Buya Salman mendapat laporan dari mantan mandornya bahwa lahan kebon karet miliknya seluas 6 hektar di desa Tandikek kecamatan Rantobaek Diserobot orang berasal dari Sumatera Barat bernama Abdul Muin. 


Dalam laporan tersebut, bukan hanya menebangi ribuan pohon karet, tapi mereka juga melakukan aktifitas tambang ilegal di tempat tersebut dengan mengerahkan alat berat excavator. 


Tak berenti disitu, para penyerobot juga menanami lahan yang sudah ditebang dengan sawit. 


Bahkan telah pula menjual lahan itu ke seorang perempuan yang diketahui adalah istri oknum Polisi.Namun jual beli dibatalkan, setelah pembeli mengetahui kalau lahan tersebut adalah milik Buya Salman.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak