Gedung Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan (ob/ho)
Opsiberita.com — Tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Muhammad Suib, Bendahara DPPKB Roma Pardosi dan Kepala Inspektorat Indra Paria.
Pemeriksaan terhadap ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas PPKB Labura di tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut M. Husairi SH MH membenarkan terkait pemeriksaan itu.
"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan wawancara," kata Husairi Jumat (12/9/2025).
Saat disinggung, apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa, termasuk Bupati Labura, ia mengatakan saat ini pihaknya belum mengarah ke sana.
"Belum ada," katanya singkat
Dugaan korupsi di Dinas PPKB Labura sebelumnya telah dilaporkan LSM Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah).
Dugaan korupsi itu berdasarkan indikasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labura sejak Tahun 2019 yang sudah kerap dilaporkan, seperti, di Dinas PPKB Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan penelusuran Jaga Marwah di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas PPKB Kabupaten Labura yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi, sebagai berikut.
Sebelum perubahan: Anggarannya Rp 8.060.595.824, setelah perubahan: Rp 8.239.452.544,-Kenaikan sebesar Rp 178.856.720,- (2,22 persen).
Belanja tidak langsung,sebelum perubahan: Rp 2.347.564.500, setelah perubahan: Rp 2.217.832.500,-Terdapat pengurangan Rp 129.732.000,- (minus 5,53 % ).
Kemudian, kenaikan dan penurunan anggaran tersebut tidak diikuti dengan penjelasan rinci dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan ril di lapangan.
Lalu, kegiatan Administrasi dan Peningkatan Aparatur Kepala Dinas PPKB, Muhammad Suib, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengalokasikan Rp 4.152.125.900,-, dengan realisasi Rp 3.954.292.253,- (95,24 % ).
Tetapi, laporan kegiatan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian, di antaranya kegiatan pengadaan sarana/prasarana aparatur yang tidak pernah terealisasi sesuai laporan, pelatihan dan peningkatan aparatur yang hanya sebagian terlaksana, serta dugaan markup harga pengadaan.
Data tersebut merupakan sebagian yang dilaporkan Jaga Marwah. Temuan lain mereka, bahwa di lapangan banyak kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilaporkan seolah-olah sudah terlaksana.(ob/adm)