Opsiberita.com - Penyidik Reserse dan kriminal ( Reskrim) Polres Mandailing Natal ( Madina) mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) ke Kejaksaan.
"Jadi pasca penetapan tersangka terhadap AA ( 32) dan AS (18),dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres beberapa hari lalu,Rabu (5/11/) kita telah mengirimkan SPDP ke Kejari Madina', ucap Plt KBO Reskrim Polres Madina Ipda Gosyen Napitupulu , melalui sambungan telepon,Kamis (6/11).
Plt KBO Reskrim menegaskan, sesuai arahan Kapolres Madina, pihaknya saat, ini terus mengebut proses penyidikan terhadap tersangka kasus 'tapi air' yang saat ini jadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolres Madina juga menyatakan sikap yang tegas akan menuntaskan kasus itu, dan memastikan akan bergulir sampai di Pengadilan, serta memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan baik bagi pelaku maupun korban.
Bukan hanya itu,Kapolres juga menyebutkan anggotanya terus memburu 1 tersangka lainnya yakni M yang saat ini telah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Ketiga tersangka pelaku cabul siswi SLTA di Bukit Malintang itu,sesuai Undang - undang diancam maksimal 15 tahun penjara, mengingat korban yang masih dibawah umur.
Warga Heboh Kasus Cabul
Sementara itu,dari pantauan wartawan di sekitar Desa Mondan persitiwa memalukan yang diduga dilakukan AA alias Afandi yang merupakan ASN PPPK di Dinas KB Pemkab Madina dan telah memiliki isteri beserta dua anak yang masih dibawah umur, AS (18) dan M (18) menjadi perbincangan hangat warga, baik di warung - warung kopi maupun di tempat lain.
Bahkan warga mencibir dan mengecam para pelaku, apalagi orangtua salah satu pelaku diketahui juga adalah seorang kepala sekolah.
"Ayahnya Kepala sekolah, udah haji lagi kelakuan kek gitu", geram seorang bapak di sebuah warung di Desa Bangun Sejati.
Bukan hanya itu, kasus tersebut juga jadi lalapan emak - emak yang sedang bekerja di sawah." Iya mamak - mamak ini membahas kasus itu", ujar Saniah yang bekerja di sawah dengan sejumlah ibu - ibu lainnya.( AFSIR)
