PT SSE Tegaskan Pengiriman Spare Part ke Inalum Telah Sesuai Kesepakatan


Opsiberita.com
- Direktur Utama PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, mengungkapkan fakta terkait polemik keterlambatan pengiriman suku cadang (spare part) ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).


Halomoan menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman yang sempat terjadi bukan tanpa dasar. Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas secara resmi oleh kedua belah pihak melalui rapat koordinasi untuk melakukan penjadwalan ulang (rescheduling) penyerahan barang pada 20 Maret 2024.


“Ini merupakan proses penyelesaian penyerahan barang akibat keterlambatan pengiriman. Kedua belah pihak telah melakukan pembahasan dan menyepakati ulang waktu penyerahan. PT SSE telah mengirimkan seluruh suku cadang sebelum tanggal baru yang disepakati,” ujar Halomoan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).


Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila PT SSE kembali mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah direvisi, maka konsekuensinya adalah pembatalan Purchase Order (PO).


“Namun faktanya, kami telah memenuhi seluruh kewajiban. Tidak ada lagi suku cadang yang terlambat setelah kesepakatan penjadwalan ulang itu,” tegasnya.


Lebih lanjut, Halomoan menyayangkan sikap sejumlah pejabat di lingkungan Inalum yang dinilainya tidak mengakui adanya proses kesepakatan tersebut.


Ia menyebut Jevi Amri, selaku General Manager Pengadaan Barang, dan Bambang Heru Prayoga, selaku General Manager Logistik Inalum, sebagai pihak yang diduga mengabaikan hasil pembahasan resmi tersebut.


“Rapat itu dilakukan secara sah di lingkungan Gedung Inalum, dilengkapi notulen dan daftar hadir. Seluruh peserta hadir atas nama atau kuasa sebagai perwakilan Direksi Inalum. Karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa proses penjadwalan ulang ini bersifat legal dan resmi,” katanya.


Halomoan menilai ironis apabila perusahaan sekelas Inalum yang telah bertaraf manajemen internasional justru memiliki pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.


“Inalum seharusnya bersikap profesional dan mengakui proses yang telah disepakati. Jangan sampai vendor yang telah patuh justru dirugikan akibat pengingkaran terhadap hasil rapat resmi,” pungkasnya. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak