Dilaporkan Sejak 2024, Pengurus Nazir Masjid di Namorambe Minta Kepastian Hukum Polda Sumut


Opsiberita.com
-  Pengurus nazir Masjid Al Ikhlas Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, yakni Iskandar Zulkarnain, Joko Prihatin, dan Junaidy, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap mereka di Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).


Ketiganya dilaporkan oleh Abdi Muliawan Harahap sejak 21 Mei 2024. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan meski para terlapor telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik.


Didampingi kuasa hukum Hartanta Sembiring, para pengurus nazir mengajukan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut agar perkara tersebut tidak terus berlarut tanpa kepastian.


Iskandar menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari sengketa antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) atas Masjid Al Ikhlas.


"Ini persoalannya tentang masjid, antara wakif dan nazir. Kami ini selaku nazir yang menerima wakaf secara sah, lengkap dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA,” ujar Iskandar di Medan, Jumat (10/4).


Ia menjelaskan, dirinya bersama pengurus lainnya telah ditunjuk secara resmi sebagai nazir setelah masjid berdiri. Bahkan, menurutnya, pihak kenaziran telah melakukan pengembangan, termasuk memperluas lahan masjid dengan membeli tanah dari pihak wakif.


“Masjid sudah terbangun. Nazir dibentuk setelah itu. Kami juga sudah melakukan pengembangan, bahkan membeli lahan tambahan dari wakif,” katanya.


Namun, di tengah perjalanan, Iskandar mengaku terkejut karena pihak wakif mengajukan pergantian nazir tanpa konfirmasi kepada pengurus yang sah. Pergantian tersebut sempat disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), namun kemudian dibatalkan setelah dilakukan klarifikasi.


“Ketua BWI Deli Serdang menyatakan bahwa kami tidak bisa diganti karena tidak memenuhi syarat. SK pergantian itu sempat dicabut,” jelasnya.


Meski demikian, Iskandar menyebut pergantian nazir kembali terjadi melalui mekanisme lain, yang menurutnya menimbulkan kejanggalan.


Di sisi lain, mereka juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, Iskandar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagian mana yang dianggap sebagai penghinaan.


“Dia melaporkan katanya ada fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi di mana letaknya? Saya bahkan tidak menandatangani surat yang dipermasalahkan itu,” ujarnya.


Menurut Iskandar, justru dirinya baru mengetahui keberadaan surat tersebut saat mendatangi kantor KUA. Ia juga menyebut pihak KUA tidak pernah merekomendasikan pergantian nazir seperti yang dituduhkan.


“Di situ sudah ada indikasi penyimpangan kewenangan. Kami merasa dizalimi, difitnah, tapi malah kami yang dilaporkan,” tegasnya.


Terkait proses hukum, Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya bersama pengurus dan warga telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik, mulai dari pemeriksaan, konfrontir hingga mediasi. Namun hingga kini belum ada kejelasan status perkara.


"Kami sudah bolak-balik dipanggil sejak 2024. Sudah diperiksa, dikonfrontir, diminta keterangan tambahan. Tapi sampai sekarang belum ada hasil,” katanya.


Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut, meski sempat disebut telah masuk tahap penyidikan.


"Kalau memang ada bukti, silakan ditetapkan. Kalau mau dinaikkan, ya naikkan. Tapi ini tidak ada kepastian. Kami menduga ada kejanggalan," ujarnya.


Mereka menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut telah merugikan waktu dan tenaga berulangkali ke Polda Sumut.


Dalam surat pengaduan disebutkan, laporan polisi dengan nomor LP/B/638/V/2024/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan digantung. Kami punya pekerjaan dan keluarga. Waktu habis hanya untuk memenuhi panggilan tanpa kejelasan,” ujarnya.


Iskandar berharap Polda Sumut dapat segera memberikan kejelasan atas perkara tersebut, baik dengan menghentikan penyelidikan jika tidak cukup bukti, maupun melanjutkan ke tahap berikutnya secara transparan.

"Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak