Opsiberita.com – Abdul Azizul Hakim Siregar, Amd.Kom, anak dari almarhumah Khoiriah Harahap yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap seorang pengacara berinisial RR ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina).
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/4/2026). Namun, tergugat RR tidak hadir tanpa keterangan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026.
Gugatan ini dilayangkan setelah RR, yang diketahui merupakan advokat senior dan menjabat sebagai Ketua Peradi Kota Padangsidimpuan, diduga menyampaikan pernyataan di media sosial yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik korban yang telah meninggal dunia.
Perkara ini bermula dari unggahan video yang berisi imbauan kepada Polres Mandailing Natal agar segera menahan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap. Namun, dalam responsnya melalui akun TikTok pribadi, RR diduga menyampaikan narasi yang dinilai memutarbalikkan fakta dengan menyebut kliennya sebagai korban, serta menyiratkan bahwa pihak yang lalai adalah almarhumah.
Pernyataan tersebut dinilai serius karena menempatkan korban meninggal dunia seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Padahal, berdasarkan rekaman CCTV dan penetapan status tersangka oleh kepolisian, Khoiriah Harahap disebut sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
Pihak penggugat menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan profesi advokat untuk membangun opini publik yang menyesatkan. Terlebih, pernyataan disampaikan di ruang publik melalui media sosial, bukan dalam forum persidangan yang dilindungi hak imunitas advokat.
“Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi etika dan kehati-hatian, bukan menggiring opini dengan pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik korban,” tegas pihak penggugat.
Selain itu, gugatan juga turut menyeret klien dari RR sebagai turut tergugat, mengingat adanya hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa yang dinilai tidak disertai pengawasan yang layak.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25 juta dan imateriil sebesar Rp150 juta, serta permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya untuk memulihkan kehormatan almarhumah Khoiriah Harahap, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap profesi, termasuk advokat, tetap tunduk pada hukum apabila diduga menyampaikan pernyataan yang merugikan pihak lain di ruang publik.
Penggugat berharap proses ini dapat menjadi momentum penegakan etika dan akuntabilitas profesi advokat di Indonesia. (ob/afsir)
