Opsiberita.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Muara Batang Gadis yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan semakin merajalela. Puluhan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga masuk melalui Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, serta Desa Mosa, Kecamatan Angkola Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) itu dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran Sungai Batang Gadis, hingga terganggunya ekosistem dan habitat satwa liar di sekitar lokasi.
Seorang warga Kelurahan Panabari yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap alat berat jenis excavator yang masuk menuju lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal diduga harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.
Menurut pengakuannya, biaya tersebut digunakan untuk membayar sejumlah portal yang berada di jalur perkebunan milik masyarakat serta portal yang melintasi sejumlah desa menuju lokasi tambang.
"Masuk alat berat itu lewat Panabari harus mengeluarkan uang puluhan juta. Begitu juga kalau lewat Desa Mosa," ujar sumber tersebut pada bulan juni 2026 lalu.
Ia menjelaskan, sepanjang jalur menuju lokasi pertambangan terdapat puluhan portal yang harus dilalui. Berdasarkan perkiraannya, terdapat sekitar 28 portal di kawasan perkebunan masyarakat. Selain itu, alat berat juga harus melintasi sekitar 14 desa, mulai dari Desa Sayur Matinggi hingga Desa Situmba.
"Portal perkebunan masyarakat diperkirakan sekitar 28 portal, sedangkan desa yang dilintasi sekitar 14 desa. Dari Desa Situmba menuju lokasi penambangan membutuhkan waktu kurang lebih empat jam menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan adanya pungutan maupun mekanisme pembayaran yang disebutkan oleh sumber tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dikhawatirkan tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air bersih masyarakat. Kerusakan daerah aliran sungai berpotensi meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor serta mengganggu kehidupan warga yang selama ini bergantung pada Sungai Batang Gadis.
Selain berdampak terhadap lingkungan, praktik pertambangan tanpa izin juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dan memenuhi kewajiban pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup. Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perbatasan Tapsel–Madina tersebut, termasuk menelusuri dugaan jalur masuk alat berat melalui Kelurahan Panabari dan Desa Mosa, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.( AFSIR)
