Isu Kutipan Rp2,5 Juta per Desa Warnai Kegiatan Penkum Kejari Madina


Opsiberita.com 
– Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum (Penkum) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) di sejumlah kecamatan diwarnai isu dugaan pengutipan dana sebesar Rp2,5 juta dari setiap desa. Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang peserta mengaku diminta menyerahkan uang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap desa diminta menyetor Rp2.500.000 untuk kegiatan Penkum yang digelar Kejari Madina. Menurutnya, pungutan tersebut dinilai memberatkan pemerintah desa, terlebih di tengah keterbatasan anggaran dana desa.

"Kami diminta menyerahkan Rp2.500.000 untuk kegiatan dari kejaksaan, Bang. Anggaran dana desa sudah banyak dipotong, ditambah lagi kegiatan yang menurut kami tidak ada manfaatnya," ujar narasumber kepada Opsiberita, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai kegiatan tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah desa, sehingga dana yang dikeluarkan dianggap tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, membantah adanya pengutipan dana dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan Penkum merupakan program resmi Kejari Madina yang telah dianggarkan melalui DIPA Kejaksaan.

"Tidak benar, Bang. Itu merupakan kegiatan penerangan hukum Kejari Madina. Dalam setahun ada tiga kegiatan. Anggarannya dari Kejari Madina," kata Jupri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2026).

Jupri menjelaskan, peserta kegiatan tidak hanya kepala desa, tetapi juga diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari puskesmas dan kantor kecamatan. Karena itu, menurutnya tidak ada dasar bagi Kejari Madina untuk melakukan pengutipan kepada desa.

Senada dengan itu, Camat Tambangan, Bahren Daulay, juga membantah adanya pengutipan dana terkait pelaksanaan kegiatan Penkum di wilayahnya.

"Tidak ada pengutipan seperti yang diinformasikan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun bukti lain yang menunjukkan adanya pengutipan sebagaimana informasi yang disampaikan narasumber. Opsiberita tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang ingin memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait persoalan tersebut. (AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak