Diperiksa Kejari Madina Terkait Kasus Smart Village, Kades Mengaku Diminta Kerjasama Supaya Dibantu


Opsiberita.com
– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa (kades) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program Smart Village Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan meski penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MA yang merupakan pihak rekanan dalam perkara tersebut.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta penyidik untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Diminta kerja sama, nanti dibantu," ujar kepala desa tersebut usai menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, ia mengaku tidak merasa gentar dengan pemeriksaan yang dijalaninya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia meminta penyidik menetapkan seluruh kepala desa sebagai tersangka apabila memang ditemukan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jufri Banjar Nahor, membantah adanya kepentingan lain di balik pemeriksaan para kepala desa.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara Smart Village yang sedang berlangsung. Tidak ada unsur lain. Terima kasih," kata Jufri melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Village menjadi perhatian publik di Mandailing Natal. Sebelumnya, Kejari Madina menyatakan telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, kami telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum serta kerugian negara," ujar Jufri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, penyidik menetapkan MA selaku pihak rekanan sebagai tersangka.

Hingga kini, penyidikan perkara masih terus berlangsung. Kejari Madina belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun target waktu penyelesaian penyidikan.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak