PH Minta Dakwaan Eks Kadis Sosial Samosir Dinyatakan Batal Demi Hukum


Opsiberita.com
- Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.


Permintaan tersebut disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).


Tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dasar hukum yang menyatakan klien mereka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurut penasihat hukum, dakwaan tidak menjelaskan dua unsur kumulatif dalam penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau meeting of minds) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.


"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," kata Rudi Zainal Sihombing di persidangan.


Selain itu, penasihat hukum menilai dakwaan yang menyebut terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama semestinya menguraikan secara rinci pembagian peran masing-masing pihak. Namun, menurut mereka, surat dakwaan justru hanya menguraikan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara tersendiri tanpa menjelaskan hubungan peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.


Penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).


"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," ujar Sultan Hermanto Sihombing.


Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak konsisten dalam menguraikan kerugian negara. Dalam dakwaan primer disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000, namun pada bagian lain disebut adanya pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.


Menurut Dwi Ngai Sinaga, jaksa juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.


"Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," ujarnya.


Sementara itu, Benri Pakpahan menyebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.


Ia juga menilai terdapat sejumlah uraian yang saling bertentangan dalam surat dakwaan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.


"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," tegas Benri.


Di luar persidangan, tim JPU Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.


"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," kata Modana Hutajulu.


Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan penjelasan.


"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.


Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Hendra.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak