Opsiberita.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diketuai Andi Jayadi Nur mengabulkan seluruh gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun terkait penetapan calon penerima dan calon lahan kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate (PT ESIBME).
Putusan tersebut sebagaimana kutipan putusan yang diterima dari sistem e-Court PTUN Medan, Senin (10/8/2026), dalam perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan batal Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar oleh PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate tertanggal 6 Januari 2025.
Selain menyatakan keputusan tersebut batal, majelis hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Dalam amar putusan yang sama, Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut sebesar Rp15.231.000.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Medan.
Kuasa hukum menilai putusan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya melalui jalur hukum.
Hermansyah Hutagalung SH MH mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah dilalui hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Pertama-tama kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Medan. Bagi kami, putusan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum ketika merasa hak dan kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, putusan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kemenangan kelompok tani sebagai pihak penggugat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami melihat putusan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Yang kami perjuangkan sejak awal bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi bagaimana keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat dibuat secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Senada, Daniel W. Panggabean SH MH juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Menurut Daniel, putusan itu menjadi kabar baik bagi kliennya yang sejak awal memperjuangkan kepastian hukum terkait penetapan calon penerima dan calon lahan kebun masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan ini tentunya menjadi kabar baik bagi klien kami yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum dan hak mereka sebagai masyarakat sekitar wilayah perkebunan,” ujar Daniel.
Daniel berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini. Kami juga berharap ke depan proses penetapan penerima maupun calon lahan kebun masyarakat dapat dilakukan secara terbuka, objektif dan tidak mengabaikan masyarakat yang memang memiliki kepentingan serta berada di sekitar wilayah perkebunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap mengawal kepentingan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya sesuai koridor hukum.
“Kami akan tetap mengawal perkara ini secara profesional dan konstitusional. Bagi kami, hukum harus menjadi jalan untuk mencari keadilan, bukan sekadar alat untuk memenangkan suatu pihak,” pungkas Daniel.
Gugatan Berawal dari Penetapan Calon Penerima Kebun Plasma
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun terkait keputusan mengenai penetapan calon penerima dan calon lahan kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT ESIBME.
Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Heart and Hand, yakni Hermansyah Hutagalung SH MH, Daniel W. Panggabean SH MH, Edoward M. Hutapea SH MH, Lamhot W. Tampubolon SH MH, Sarmatua Tampubolon SH MH serta Syarifah A. Hutagalung SH.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menyebut keputusan tersebut dinilai merugikan kelompok tani yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT ESIBME.
Hermansyah mengatakan kelompok tani yang diwakilinya secara faktual berada di sekitar areal perkebunan, namun tidak ditetapkan sebagai calon penerima kebun plasma.
“Klien kami adalah kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan. Namun justru tidak ditetapkan sebagai calon penerima kebun plasma. Ini yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan,” ujar Hermansyah saat diwawancarai pada 20 April 2026.
Menurutnya, keputusan bupati tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.
Sementara itu, Daniel W. Panggabean sebelumnya menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pihaknya telah menempuh upaya administratif.
Menurut Daniel, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025. Namun, menurut pihak penggugat, tidak terdapat penyelesaian sehingga langkah hukum melalui PTUN Medan ditempuh.
Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Daniel sebelumnya menyebut luas HGU yang dikaitkan dengan perusahaan mencapai sekitar 3.177,94 hektare.
Menurut perhitungan pihak penggugat, terdapat alokasi lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat kebun plasma.
“Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya ada alokasi sekitar 600 hektare untuk masyarakat sekitar. Klien kami seharusnya menjadi prioritas sebagai penerima manfaat,” tegas Daniel.
Selain persoalan penetapan calon penerima kebun plasma, pihak kuasa hukum juga sebelumnya menyampaikan kritik terhadap mekanisme CSR PT CIPEF yang menurut mereka merugikan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Daniel bahkan menyatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan membuka ruang penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan serta meminta perlindungan hukum atas dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
Namun demikian, berbagai pernyataan tersebut merupakan dalil dan sikap hukum pihak penggugat, sedangkan pokok perkara yang telah diputus PTUN Medan dalam perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN berkaitan dengan keputusan administratif Bupati Simalungun mengenai penetapan calon penerima dan calon lahan kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT ESIBME.
Dengan putusan tersebut, Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh gugatannya, sekaligus membatalkan keputusan Bupati Simalungun yang menjadi objek sengketa. (ob/adm)
