Opsiberita.com – Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina setelah penyidik Satreskrim Polres Madina melakukan pelimpahan tahap I.
Berkas perkara dengan tersangka MTP tersebut saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Keluarga korban berharap setelah pelimpahan tahap II nantinya, Kejari Madina melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah berkas P21 nantinya, kami sangat berharap agar Kejari Madina melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar ibu korban, RW, melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2026).
RW juga berharap Kajari Madina M Nursaitias SH MH beserta jajarannya dapat mempertimbangkan kondisi korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut RW, anaknya mengalami trauma setelah dugaan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kondisi korban saat ini juga mengalami perubahan, termasuk berkurangnya nafsu makan.
“Kami berharap Kejari Madina dapat merasakan pilu dan penderitaan yang kami alami. Kami mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya. Anak kami mengalami trauma dan saat ini tidak memiliki selera makan lagi. Kami meminta tersangka MTP kembali ditahan,” katanya.
RW menegaskan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik yang sebelumnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurut RW, pihak keluarga korban awalnya tidak mengetahui mengenai keluarnya tersangka dari tahanan.
“Saya melihat ada yang perlu kami pertanyakan karena pembebasan tersangka dilakukan pada malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujarnya.
RW mengaku pihak keluarga kemudian memperoleh penjelasan bahwa tersangka mendapat penangguhan penahanan atas jaminan orang tua.
Terkait status tersangka yang disebut masih di bawah umur, RW menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai usia tersangka pada saat perkara tersebut dilaporkan.
Keluarga korban, lanjut RW, juga memastikan tidak akan menempuh penyelesaian secara damai dengan tersangka.
“Sampai kapan pun, pintu damai telah kami tutup,” tegasnya.
Perkara tersebut kini masih berproses di Kejari Madina. Penentuan kelanjutan perkara sepenuhnya menunggu hasil penelitian JPU terhadap kelengkapan berkas serta tahapan hukum berikutnya.(afsir)
