Opsiberita.com - Sebanyak 14 kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat oleh perusahaan perkebunan PT. Rendy Permata Raya dilaporkan ke komisi II DPRD kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dalam rapat dengar pendapat ( RDP) , Senin (10/8/2026).
Penyerahan berkas laporan dugaan penyerobotan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Tim perwakilan warga masyarakat desa Singkuang 1 dan Desa Sikapas kecamatan Muara Batanggadis (MBG)Ali Musa Manto kepada Ketua Komisi II DPRD Madina Arminsyah Batubara.
Dalam berkas pelaporan tersebut tercantum sebanyak 14 warga masyarakat baik yang berada di Desa Singkuang 1 dan Sikapas menjadi korban dugaan penyerobotan oleh PT. Rendi Permata Raya yang berada di kawasan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Dalam RDP tersebut, tampak sejumlah warga yang hadir menjadi korban penyerobotan lahannya antara lain Johan, warga Sikapas dan Agus penduduk Desa Singkuang 1.
Dihadapan para anggota dewan komisi II tersebut baik Johan maupun Agus menceritakan secara gamblang tanahnya seluas masing - masing 3 hektar telah berpindahtangan menjadi milik PT. Rendy Permata Raya dan telah disulap menjadi lahan perkebunan sawit.
Johan yang tampak berapi - api, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan, bahwa kasus penyerobotan lahannya itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Madina beberapa bulan lalu.
Johan pun kemudian menyebut nama tertentu yang diduga telah mengklaim tanah tersebut menjadi miliknya dan telah memperjualbelikannya ke PT. Rendy.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Agus, ia juga mengaku telah kehilangan lahan 3 hektar lahannya dan kini telah dikuasai oleh PT. Rendy.
Menanggapi hal tersebut, menejer PT Rendy Permata Raya Syahrul Limbong maupun Kabag Humas Mirza Chaniago membantah perusahaannya melakukan penyerobotan.
" Itu tidak benar, kita melakukan jual beli," ungkap Syahrul menanggapi klaim Johan yang mengaku lahannya di serobot PT. Rendy.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, sejumlah anggota komisi II DPRD Madina menyarankan agar warga Desa Singkuang 1 dan Sikapas yang mengaku lahannya di serobot agar membuat laporan ke Polres, Madina.
"Buat saja laporan polisi, kalau memang lahan bapak - bapak di serobot, karena itu murni tindak pidana",ujar Tasmil dan Ardiansyah.
Pelanggaran izin
Sementara itu, Ketua Tim warga masyarakat desa Singkuang 1 dan Sikapas Ali Musa Manto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Masyarakat Bersatu ( For mabes) Sumatera Utara juga menyoroti tentang legalitas dan perizinan PT.Rendy Permata Raya yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
" Kita hanya ingin mengembalikan persoalan ini sesuai perundang - undangan yang berlaku, itu yang menjadi pegangan kita", ucapnya, seraya ingin memastikan jika PT Rendy dalam keberlangsungannya selama ini, tetap mengacu pada aturan perundang - undangan yang berlaku.
Manto biasa dipanggil, mengharapkan komisi II DPRD Madina sebagai legislatif dapat memberikan pencerahan yang baik kepada warga masyarakat.
" Bukan kita ingin memojokkan siapapun, tapi kita ingin agar komisi II ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik,tidak setengah - setengah serta membuat rekomendasi terkait hasil RDP.
Menurut Manto, sebagai sebuah perusahaan selayaknya, sebelum memiliki seluruh perangkat perizinan, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi, sehingga tidak ada yang dilanggar.
"Nah terkait PT. Rendy, setau saya, sebelum memiliki izin secara lengkap, tidak dapat beroperasi, sehingga baik masyarakat maupun negara tidak dirugikan", tegasnya.
Namun dari data yang ada, selama beberapa tahun belakangan ini justru warga masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan hak plasma sesuai yang diatur Undang - undang, yakni 20 persen dari Hak Guna Usaha ( HGU).
Manto juga menyoroti soal perizinan yang semrawut di tubuh PT. Rendy, karena itu, ia meminta pimpinan komisi II agar mengagendakan RDP jilid II yang khusus membedah soal perizinan PT Rendy.
Usulan dari Manto tersebut langsung disetujui oleh Menejer PT. Rendy Permata Raya, namun mereka meminta waktu luang untuk persiapan.( AFSIR)
