Opsiberita.com - Dugaan pembalakan liar kembali menjadi sorotan di kawasan Hutan Lindung Bukit Rendang, Desa Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawasan hutan tersebut diduga telah mengalami pembukaan lahan dalam skala luas yang diperkirakan mencapai ratusan hektare. Dugaan aktivitas pembalakan tersebut disebut melibatkan oknum masyarakat sekitar.
Selain dugaan pembalakan liar, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Batahan IV dalam persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Informasi awal mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Batahan yang berinisial Kha. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 9 Wilayah Madina, Abdul Saleh Harahap.
Saat dikonfirmasi, Abdul Saleh menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan staf untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik pembukaan kawasan hutan di Bukit Rendang, Batahan IV.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil peninjauan akan diketahui dalam waktu sekitar dua hari setelah laporan awal diterima.
Namun, setelah tenggat waktu tersebut berlalu, awak media kembali berupaya meminta informasi mengenai hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf KPH 9.
Dalam upaya konfirmasi lanjutan tersebut, awak media menyebutkan bahwa Kepala KPH 9 tidak lagi memberikan tanggapan melalui sambungan telepon maupun pesan hingga berita ini diterbitkan.
FORMABES Sumut Soroti Respons KPH 9
Sikap tersebut kemudian mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Bersatu (FORMABES) Sumatera Utara.
Ketua FORMABES Sumut, Ali Musa Lubis, menilai pihak KPH 9 seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan kerusakan kawasan hutan tersebut, terutama karena persoalan hutan lindung berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Ia juga meminta agar kinerja pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan tersebut menjadi perhatian instansi terkait.
“Kalau memang terdapat dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung, persoalan ini harus ditangani secara serius. Kami meminta pihak terkait melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kawasan tersebut,” ujar Ali Musa Lubis.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari instansi terkait diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Dikhawatirkan Berdampak terhadap Lingkungan
Dugaan pembukaan kawasan Hutan Lindung Bukit Rendang juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila benar terjadi dalam skala luas.
Kerusakan tutupan hutan di kawasan lindung dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, serta banjir ketika terjadi curah hujan tinggi. Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Ali Musa Lubis juga menyampaikan pesan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Cegahlah sebelum terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPH 9 Wilayah Madina belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hasil peninjauan lapangan maupun kondisi terkini kawasan Hutan Lindung Bukit Rendang.(ob/adm)
