Bentang Pakaian Dalam, Puluhan Massa Tuntut Kejati Sumut Copot Jaksa Dugaan Asusila di Kejari Madina


Opsiberita.com
- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (5/5/2026). 

Dalam aksinya, massa membentangkan pakaian dalam pria dan wanita. Mereka menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial TIU.

Koordinator aksi, Fernanda Hutabarat, menjelaskan bahwa MP awalnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan bertemu dengan TIU di Cabjari Labuhan Deli. 

Kemudian, MP dipindahtugaskan ke Kejari Madina karena konflik perselingkuhan ini. MP dengan TIU diduga telah melakukan hubungan terlarang hingga TIU dikabarkan hamil dari hasil hubungan gelap tersebut. 

"Perselingkuhan dilakukan jaksa berinisial MP di saat istri sahnya tengah melakukan pendidikan demi kesejahteraan keluarga, MP telah melakukan dan menyimpan hubungan gelap selama bertahun-tahun dengan wanita TIU," teriak Fernanda.

Fernando melanjutkan, sang istri sempat memaafkan MP dan dibuat surat perjanjian serta kesepakatan antara MP dengan TIU soal tak kembali dilakukan perbuatan keji tersebut di kemudian hari yang disaksikan pihak kejaksaan hingga istri sah. 

"Namun sangat disayangkan, hubungan gelap tersebut masih tetap berjalan hingga saat ini dan TIU diduga telah mengandung. Istri sah telah melayangkan surat ke Kejati Sumut, tetapi pihak kejaksaan seolah-olah tutup telinga. Apakah Kejati Sumut takut aib yang terjadi dalam institusinya terkuak ke publik?" ucapnya dengan lantang.

Parahnya, kata Fernanda, MP menggugat cerai istrinya yang diduga untuk dijadikan tameng agar pidana terhadap MP dapat terhapuskan. Gugatan cerai tersebut, lanjut Fernanda, tanpa izin pimpinan kejaksaan.

"Padahal, bagi aparatul sipil negara (ASN) dalam hal ini pihak kejaksaan wajib izin ke pimpinannya apabila ingin mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sesuai aturan. Ini tidak, istri sah MP saat ini justru menghadapi penelantaran," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Sumut menindak tegas MP dan TIU. Massa juga meminta pihak Kejati Sumut melakukan pemeriksaan oknum jaksa nakal di daerah secara menyeluruh dan transparan. 

"Pecat jaksa MP dan TIU yang melakukan perselingkuhan dan/atau perzinaan di ruang lingkup kejaksaan agar citra dan muruah Kejati Sumut tidak tercoreng. Pihak yang dirugikan harus dilindungi. Kami juga mendesak gugatan cerai yang diajukan MP segera dicabut," ucap Fernanda. 

Agus P. Aruan, salah satu massa lainnya menegaskan akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tak segera ditindaklanjuti Kejati Sumut. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak