Opsiberita.com - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memeriksa eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Fitri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 yang diduga turut melibatkan pihak Bank Mandiri. Fitri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir dalam kasus korupsi ini.
Tim penasihat hukum (PH) Fitri, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan kliennya diperiksa di Rutan Medan pada Senin (4/5/2026). Dwi mempertanyakan pemeriksaan tersebut terkait apa urgensi dan arah penyidikannya.
"Kita dapat panggilan untuk pendampingan klien kita di Rutan yang sekarang katanya untuk meningkatkan berita acara terkait pemeriksaan pihak Bank Mandiri. Jadi klien kita sebagai saksi yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5).
Pihaknya menilai konstruksi hukum yang dibangun pihak penyidik Kejari Samosir dalam kasus ini sejak awal keliru. Sebab, kliennya bukan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Perlu ditegaskan bahwasanya klien kami bukan PPK, bukan PA, dan bukan KPA. Anggaran ini dari kementerian. Kita bingung dakwaan yang dituduhkan, apakah merubah mekanisme atau menerima fee 15 persen. Ini harus jelas, siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Itu kan konstruksi hukumnya salah," kata Dwi.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tuduhan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang dituduhkan pihak kejaksaan.
“Kalau katanya mengubah mekanisme, mekanisme apa yang diubah? Klien kita hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Yang meng-ACC itu adalah pihak Bank Mandiri," ucap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi pun menanggapi terkait munculnya rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Kenapa sekarang baru mau ditetapkan tersangka pihak Bank Mandiri? Muncul Sprindik baru. Kenapa tidak dari awal? Pihak Bank Mandiri baru mau ditetapkan setelah kita ribut-ribut. Sementara yang meng-ACC pemindahbukuan itu adalah pihak Bank Mandiri sendiri," ucapnya.
Menurutnya, dalam mekanisme bantuan sosial terjadi kesalahpahaman, khususnya skema cash transfer. "Memang dana itu cash transfer, tetapi tidak ada disebutkan harus berbentuk uang. Kalau harus berbentuk uang, kenapa dalam LPj harus ada foto penerimaan barang? Di sini letak gagal pahamnya," kata Dwi.
Senada dengan Dwi, Benri Pakpahan selaku PH lainnya menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
"Dari penjelasan klien kami, tidak ada yang diubah mekanisme dari cash transfer menjadi uang. Dalam juknis dijelaskan, Dinsos berfungsi melakukan pengawasan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran, serta membuat LPj berupa kuitansi dan dokumen ke pusat," kata Benri.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri di Rutan Medan.
Namun, saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait pengembangan penyidikan terhadap pihak Bank Mandiri, Juna tidak menjawab secara gamblang. Juna hanya mengatakan penyidik hingga saat ini masih terus bekerja melakukan penyidikan.
"Kemarin memang dilakukan lagi pemeriksaan terhadap eks Kadis itu, hanya pengembangan. Teman-teman penyidik masih bekerja," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. "Yang pasti, belum ada penambahan tersangka. Cuma pengembangan sedang dilakukan. Kalau nanti ada hasilnya, akan kami sampaikan," kata Juna.
Lebih jauh, ketika ditanya mengenai audit kerugian keuangan negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Juna menyatakan pihaknya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita semua masyarakat hukum taat hukum. Penyidikan ini dilakukan saat ketentuan sebelumnya masih berlaku. Namun ke depan tentu kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. "Biarkan dulu teman-teman penyidik bekerja supaya tidak gaduh. Kami pastikan semua proses akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," pungkasnya.(ob/adm)
