Opsiberita.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), disebut semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polsek Linggabayu, pun diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta pantauan di lapangan, tambang ilegal yang diduga milik seorang pria berinisial AMRN alias Ompong masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Aktivitas tambang itu disebut menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator. Selain disewakan kepada penambang lain, alat berat tersebut juga digunakan untuk operasional tambang milik pribadi.
Kegiatan penambangan dilakukan di kawasan eks M3 serta lahan milik pribadi di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu.
Warga menilai tidak adanya penindakan dari aparat kepolisian menimbulkan dugaan adanya “kongkalikong” antara pengusaha tambang ilegal dengan oknum aparat setempat.
“Sudah berulang kali dilaporkan, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain diduga melanggar hukum, aktivitas PETI tersebut juga disebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Warga mengaku resah akibat kerusakan alam yang semakin masif, termasuk dugaan pencemaran aliran Sungai Batang Natal yang menjadi sumber air masyarakat sekitar.
Aktivitas pertambangan tanpa izin itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kelalaian aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Jika terbukti melakukan pembiaran, aparat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga dapat dijerat melalui Pasal 421 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Linggabayu maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
