Opsiberita.com - BRI Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk pelaksanaan lelang agunan, dilakukan berdasarkan perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Cabang BRI Kotapinang, Ida Bagus Komang Arnawa, menyikapi pemberitaan terkait laporan debitur mengenai proses lelang agunan.
Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, debitur yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut, BRI telah melakukan sejumlah langkah, antara lain restrukturisasi kredit, penyampaian surat peringatan, serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan agunan secara mandiri.
Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, dengan tetap mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana lelang kepada debitur masing-masing pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025.
“BRI telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami senantiasa mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Ida Bagus Komang Arnawa.
Hormati Proses Hukum
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
BRI juga memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ida Bagus Komang Arnawa.
Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, BRI senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap proses penyelesaian kredit.(ob/adm)
