Terdakwa Anak Guru Kasus Dugaan Pencabulan di Siabu Segera Disidangkan di PN Madina


Opsiberita.com 
– Terdakwa MTS, anak seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina paling lambat Senin (26/10/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gilbert Sitindaon, mengatakan berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Madina pada Kamis pekan lalu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Berkasnya sudah kita limpahkan hari Kamis minggu lalu. Sudah seminggu ini, jadi kita tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. Paling lambat Senin sudah sidang,” kata Gilbert saat ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Madina, Kamis (22/10/2026).

Gilbert menambahkan, MTS saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sipagapaga, Panyabungan.

Mengingat terdakwa masih berstatus anak, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal. Gilbert menjelaskan, proses persidangan perkara anak memiliki batas waktu penyelesaian yang lebih singkat dibandingkan perkara pidana pada umumnya.

“Paling lama dua minggu kasus ini harus putus karena terdakwanya anak,” jelasnya.

Sementara itu, RW, ibu kandung korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara objektif dan menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban tidak menginginkan penyelesaian melalui perdamaian dan berharap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

RW mengingatkan agar status tahanan kota yang pernah dijalani terdakwa sebelumnya tidak dimaknai sebagai tanda bahwa terdakwa tidak bersalah. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Keluarga korban berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kronologi Perkara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada Agustus 2026. Korban diketahui masih berusia sembilan tahun dan merupakan anak yatim.

Saat kejadian, korban sedang menonton televisi bersama teman-temannya. Terdakwa kemudian memanggil korban ke dalam kamarnya. Peristiwa setelah korban masuk ke kamar tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan pencabulan yang kini akan disidangkan.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa seorang anak lain yang merupakan teman korban diduga nyaris menjadi korban. Anak tersebut disebut sempat dipanggil oleh terdakwa, tetapi niat yang diduga dimiliki terdakwa tidak terlaksana karena ada seseorang yang tiba-tiba datang.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui persidangan di PN Madina untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak