Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilan menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi.
Pemerintah Kota Medan, pemerhati anak hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan menilai pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, kembali ke keluarga, dan melanjutkan pendidikan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2B) Kota Medan Viza Vandhana di Medan, Senin (2/11), mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan diversi yang difasilitasi Kejari Medan.
"Kami dari Dinas DP3APMP2B Kota Medan, khususnya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik undangan dari Pak Kasi Pidum terkait dengan diversi terhadap anak tersebut," ujar Viza usai menghadiri kegiatan diversi di Kejari Medan.
Ia berharap penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi dapat terus dilakukan secara masif dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak semua persoalan maupun perbuatan yang dilakukan anak harus berakhir dengan pemidanaan. Namun, penanganannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kegiatan-kegiatan seperti ini terus masif dilakukan dan kita sosialisasikan bahwa tidak semuanya kekerasan atau perlakuan anak-anak ini dipidana. Ada proses-proses, tetapi sesuai dengan proses dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Medan Ahmad Daud menilai anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perhatian khusus melalui perspektif perlindungan anak.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu, anak yang menjadi pelaku juga dapat dipandang sebagai korban dari berbagai persoalan yang melatarbelakangi tindakannya.
"Dalam konteks masalah perlindungan anak, anak-anak tersebut adalah korban walaupun dia sebenarnya adalah pelaku," ujarnya.
Daud mengatakan penanganan perkara anak tidak cukup hanya melalui pelaksanaan diversi, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat.
Ia menilai upaya pencegahan serta pembinaan lanjutan perlu diperkuat agar anak tidak kembali terlibat dalam persoalan hukum.
"Kita berharap memang dari pihak-pihak terkait dapat bersinergi lintas sektor. Di sini ada Kejari, kemudian dari masyarakat, agar tidak hanya diversi, tetapi juga pencegahan. Pencegahan ini agar tidak kembali berulang," katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam perlindungan anak adalah memastikan adanya pendampingan setelah anak dikembalikan kepada keluarganya.
"Setelah anak-anak ini dikembalikan ke keluarga, what next? Apa kemudian yang perlu dilakukan, ini yang perlu dirumuskan. Mudah-mudahan kebijakannya bisa komprehensif ke depan dalam penanggulangan persoalan anak di Kota Medan," ujarnya.
Daud juga mengapresiasi upaya Kejari Medan dalam mendorong penyelesaian perkara anak melalui pendekatan diversi.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah serta elemen masyarakat perlu terus diperkuat.
"Kami sangat apresiasi. Alhamdulillah, juga sudah beberapa kali sebelumnya ada komunikasi dengan Kasi Pidum. Ini upaya yang betul-betul kita galakkan menjadi percontohan bahwa penanganan kasus anak di Kota Medan bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Ia menegaskan anak-anak yang berhadapan dengan hukum masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk meraih berbagai capaian yang diharapkan keluarga maupun bangsa.
"Mereka punya masa depan, mereka punya capaian-capaian yang diharapkan bisa dibuat untuk keluarganya dan bangsanya," ujarnya.
Daud menambahkan, upaya perlindungan anak juga sejalan dengan target Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak. Karena itu, penguatan perlindungan anak di tingkat kota dan provinsi perlu terus dilakukan.
"Apalagi Indonesia punya target untuk menjadi Indonesia Layak Anak 2030. Tanpa kota layak anak, tanpa provinsi layak anak, rasanya berat. Dan upaya diversi ini tentunya sangat menunjang untuk upaya ke sana," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan Susan Oktaviana mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan proses diversi dalam perkara tersebut setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersyukur ternyata diversinya berhasil dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan keluar," ujar Susan.
Ia mengatakan keberhasilan diversi tersebut memungkinkan anak yang menjadi klien Bapas kembali ke rumah dan melanjutkan kehidupannya bersama keluarga. Hal itu dinilai penting mengingat anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
"Sehingga kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Medan, khususnya yang telah menjadi fasilitator dalam diversinya ini, sehingga anak klien kali ini berhasil pulang ke rumah karena memang mengingat statusnya masih pelajar," katanya.
Susan menilai perkembangan sistem hukum pidana, termasuk pemberlakuan KUHP baru, memperlihatkan perubahan pendekatan pemidanaan dari yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif.
"Dengan KUHP baru yang berlaku, memang makin terlihat ada perubahan dari sistem pemidanaan, dari yang retributif menjadi restoratif," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan.
"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk membuktikan dirinya masih mampu menjadi lebih baik dan dapat melanjutkan pendidikannya lagi," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah enam kali menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi.
Ia mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Zulkarnain.(adm)
