Terdakwa Anak Guru di Siabu Pelaku Kekerasan Seksual Jalani Persidangan Perdana di PN Madina


Opsiberita.com
- MTS, terdakwa pelaku kekerasan seksual yang merupakan anak guru di kecamatan Siabu menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,Selasa (27/10/2026). 


" Iya benar pada hari ini di ruang sidang Cakra I PN Madina ini, sidang terdakwa MTS sudah dimulai dengan membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis SH dari Kejari Madina", ucap Rina, Ibu korban kepada wartawan. 


Dikatakan Rina, sidang tersebut digelar dengan sistem online, terdakwa MTS hanya berada di Lapas, Panyabungan, sedang di ruang sidang yang hadir hakim tunggal, JPU maupun kuasa hukum terdakwa." Sidang nya melalui Zoom", ucapnya. 


Terkait persidangan online ini, Rina juga mengaku keberatan dan meminta agar sidang berikutnya dilakukan secara offline, atau tatap muka. 


" Saya juga keberatan, saya minta agar sidang berikutnya dilakukan secara offline, hadirkan terdakwa disini", ucapnya sembari mengatakan telah menyurati langsung Ketua PN Madina, karena keberatan terhadap sidang online tersebut. 


Rina mengaku heran, sidang belum pernah dibuka, hakim tiba - tiba sudah menetapkan dilakukan online." Penetapan sidang online nya kapan, atas permintaan siapa? ", ucapnya bingung. 


Sementara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis menyebutkan, perbuatan terdakwa MTS yang kini sudah menginjak dewasa disebutkan terjadi pada tanggal 21 Agustus 2026.


Saat itu korban dan beberapa temannya saat asyik menonton televisi di rumah terdakwa, tiba - tiba dipanggilnya agar datang ke kamar tidurnya, sedang pada saat itu tidak ada lagi orang lain karena sudah berangkat kerja, sehingga terdakwa leluasa melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban. 


Dalam persidangan, hakim tunggal PN Madina Olivia Pintha Stepany Bakkara sempat membacakan surat keberatan korban terhadap sidang online dan meminta agar persidangan esok hingga selesai agar dilakukan secara offline atau tatap muka.(afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak