Tak Sependapat Dengan JPU,Hukuman Anak Guru Pelaku Cabul di Siabu Naik Jadi 4 Tahun Penjara


Opsiberita.com
- Terbukti melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak, MTS alias Ucok yang merupakan anak seorang guru di kecamatan Siabu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 


Hakim Olivia tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara terhadap "predator" anak tersebut. 


JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 473 ayat 2 huruf b jo pasal 415 huruf b UURI 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


Namun hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 473 ayat 1.ayat 1 huruf a jo pasal 415 huruf a UURI 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.



Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) Olivia stepany Bakkara SH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis dari Kejari Madina,penasihat hukum. Sedangkan terdakwa MTS alias Ucok mendengarkan pembacaan putusan melalui zoom dari tahanan di Lapas Panyabungan. 


" Mengadili menyatakan, terdakwa MTS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban atau pemerkosaan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara", ucap Hakim Olivia Stepany Bakkara, di ruang sidang Cakra I PN Madina,Kamis (5/11/2026). 


Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mematahkan arugemen  kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan perbuatan terdakwa hanya sebatas membuka pakaian korban dan hanya sebatas menggesekgesekkan kemaluannya ke kemaluan korban. 


" Argumen tersebut tidak berdasar, karena terdakwa telah memiliki niat jahat untuk memperkosa korban, sehingga meskipun tidak memasukkan kemaluannya, namun niat jahat dan upayanya sama saja dengan melakukan pemerkosaan", tegas hakim. 


Adapun hal memberatkan bagi terdakwa,akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis bagi anak dan keluarganya serta menghambat upaya pemerintah kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dalam membela dan memberikan perlindungan perempuan dan anak di ( PPA). 


Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. 


Rina, ibu korban dan keluarganya usai persidangan mengaku bersyukur dengan putusan hakim yang menaikkan menjadi 4 tahun, dari 3 tahun 6 bukan tuntutan JPU. 


" Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada hakim Olivia yang memberikan putusan 4 tahun bagi terdakwa,", imbuh Ibu korban dan keluarganya.( AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak