1,5 Tahun Laporan Penganiayaan Belum Tuntas, Pelapor Mengaku Diminta Cari dan Foto Terlapor


Opsiberita.com
-  Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dikeluhkan pelapor karena belum menunjukkan kepastian hukum setelah sekitar  1,5 tahun berlalu.

Laporan tersebut diajukan Khoiruddin, warga Sibaungbaung, Kecamatan Panyabungan Utara, pada 15 April 2025. Hingga 30 Oktober 2026, ia mengaku belum memperoleh penyelesaian hukum yang jelas atas perkara yang dilaporkannya.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/139/IV/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 April 2025 pukul 10.36 WIB.

Dalam laporan tersebut, Khoiruddin melaporkan seorang bernama Riski atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Kepada wartawan, Sabtu (30/10/2026), Khoiruddin mengaku pernah melihat selembar fotokopi surat yang disebutnya sebagai Surat Perintah Penangkapan terhadap terlapor.

Namun, ia mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut karena tidak tercantum nomor dan tanggal surat. Sementara dalam isi surat disebutkan bulan Juli 2026. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.

Khoiruddin mengaku sempat merasa lega setelah melihat surat tersebut. Ia berharap kepolisian telah mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti laporannya dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Namun, harapan itu kembali pupus setelah ia memperoleh informasi bahwa terlapor disebut belum ditangkap dan masih berada di sekitar wilayah Kecamatan Hutabargot.

Informasi tersebut membuat Khoiruddin kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak April 2025.

Kekecewaan Khoiruddin dan keluarganya semakin bertambah ketika mereka mendatangi Unit Lidik II Polres Madina pada Kamis (29/10/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Menurut Khoiruddin, saat berada di ruangan Unit Lidik II, ia justru diminta mengambil foto terlapor apabila melihatnya di suatu tempat.

Foto tersebut, menurut dia, diminta untuk disampaikan kepada pengacaranya agar selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.

Arahan itu membuat Khoiruddin mempertanyakan sejauh mana langkah kepolisian dalam mencari dan menangani terlapor dalam perkara tersebut.

Ia menilai, sebagai masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, dirinya seharusnya memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa harus dibebani upaya mencari sendiri keberadaan orang yang dilaporkannya.

“Kamis kemarin, tanggal 29 Oktober 2026, kami mendatangi Polres Madina di Unit Lidik II untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami. Namun, saat berada di ruangan, kami malah disuruh memotret terlapor apabila melihatnya di suatu tempat, kemudian memberitahukan kepada pengacara agar pengacara menginformasikannya kepada polisi,” ujar Khoiruddin.

Ia mengaku bingung dengan arahan tersebut dan mempertanyakan peran aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

“Tentu saya bingung, yang jadi polisi itu saya atau pengacara saya? Lalu, apa gunanya saya melaporkan peristiwa yang menimpa diri saya ke Polres Madina kalau pada akhirnya kami juga yang harus mencari tahu keberadaan terlapor?” katanya.

Khoiruddin bersama keluarganya berharap Polres Mandailing Natal segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khoiruddin juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terlapor dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur apabila telah terdapat dasar yang cukup.

“Kami berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku yang telah melakukan pemukulan di kepala saya dapat ditangkap serta menjalani hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Khoiruddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak