Opsiberita.com - Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, menggeledah Kantor Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) di Jakarta Utara dan menyita 193 barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) pengelolaan getah pinus di Kab Mamasa Tahun 2017 hingga 2022.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Mamasa H Musa SH MH, pada Rabu mulai pukul 11.45 hingga 22.30 WIB. Menurutnya, dua kantor yang digeledah tersebut berada di Jl Pluit Karang Cantik Blok O4 Barat No.19 dan di Jl Pluit Karang Cantik Blok P3 Timur No.42, Jakarta Utara.
Dari 193 barang bukti berupa dokumen dan komputer itu dibawa dan diperiksa untuk menjadi terangnya penanganan perkara korupsi tersebut.
"Sebelum melakukan penggeledahan Pidsus Kejari Mamasa sudah mendapatkan izin dari pengadilan serta koordinasi dengan Kejari dan Polres Jakarta Utara dan penggeledahan itu disaksikan pejabat dan masyarakat serta pihak yang terkait dalam perkara tersebut," kata H Musa dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/12/2023).
Dalam penanganan dugaan korupsi tersebut pihak PT KHBL dinilai tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan maupun permintaan dokumen dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada jajaran PT KHBL Pusat.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL).
Penggelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di Wilayah Kab Mamasa.
Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari pengelolaan itu sehingga menyebabkan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila ada pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, agar dikenakan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.(ob)