Derita Armanta Bukit, Tabungan di BNI Dikuras, Rumah Dibongkar, Pinjaman tak Diberikan, Upaya Hukum pun Kandas


Opsiberita.com
- Sungguh miris apa yang dialami Armanta Bukit warga Tanah Karo Sumatera Utara ( Sumut),isi tabungan Rp200 Juta di Bank BNI Kabanjahe dikuras habis, pinjaman Rp140 juta tak kunjung dicairkan, sedang rumah KPR diruntuhkan secara sepihak.

Bukan hanya itu, upaya hukum lewat Pengadilan Negeri ( PN) Kabanjahe, Pengadilan Tinggi ( PT) Medan, Mahkamah Agung ( MA) bahkan Peninjauan Kembali ( PK) yang ia perjuangkan selama 22 tahun ini pun harus kandas dengan ditolaknya semua gugatan yang ia layangkan baik kepada BNI maupun pengembang perumahan Graha Mandala Kabanjahe.

" Saya sudah cukup sabar, saya akan bongkar dan viralkan kebobrokan BNI Kabanjahe ini, uang di tabungan saya pun malah dikuras habis, pinjaman saya tak dicairkan dan rumah pun dibongkar", ucap Armanta Bukit melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).

Armanta Bukit menceritakan kejadian yang menimpanya berawal pada tahun 2003 lalu, saat itu dia dan keluarganya masih tinggal di Jakarta, namun karena ia harus bolak balik Kabanjahe - Jakarta, ia pun memutuskan untuk mengambil perumahan dalam bentuk KPR di Graha Mandala Kabanjahe.

Selanjutnya ia pun bertemu dengan seorang bernama Arnold Napitupulu yang mengaku pegawai BNI Kabanjahe.

Singkat cerita, ia pun menyetorkan Rp50 juta sebagai uang panjar dari angsuran rumah yang dibelinya dari Perumahan Graha Mandala.

"Hingga 1 tahun kami tinggal di rumah tersebut tidak ada masalah apa - apa", kenangnya.

Namun karena terjadi keretakan dalam rumah tangganya, ia pun akhirnya pindah ke Medan. Setelah itulah, kata dia, rumah tersebut dibongkar oleh pihak BNI Kabanjahe dan pengembang karena dirinya dituduh tidak sanggup membayar cicilan.

"Bukan hanya rumah yang dibongkar, uang saya di rekening pun habis dikuras dan pinjaman yang saya ajukan Rp140 juta juga tak kunjung mereka cairkan", ulangnya.

Sadar dirinya telah mengalami tindakan penipuan, ia pun didampingi kuasa hukum S. Firdaus Tarigan SHSH, SE, MM, CLA dan James Bangun SH lalu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri ( PN) Kabanjahe, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis Hakim.

Namun ia tidak patah arang untuk memperjuangkan hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan, ia pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan, namun yang diterimanya justru hal yang sama.PT Medan juga menguatkan putusan PN Kabanjahe menolak gugatan untuk seluruhnya.

Armanta Bukit juga tidak berputus asa, ia pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun yang diterimanya juga sama dengan di tingkat pertama dan banding, MA pun menolak gugatannya.

Masih berharap ada keadilan ia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) atas putusan MA, namun lagi - lagi di tingkat PK juga gugatannya harus kandas dan kembali ditolak.

Menyikapi apa yang dialami kliennya, kuasa hukum S.Firdaus Tarigan SH, SE, MM, CLA didampingi James Bangun SH pun bersuara.

Menurut advokat Jakarta itu, apa yang dialami kliennya akan adalah sebuah penzoliman hukum terstruktur dan sangat menyakitkan.

Karena itu dalam waktu dekat ia akan menyurati Komisi Yudisial ( KY) RI meminta agar ketiga hakim yang menangani kasus tersebut diperiksa.

Ia menyebutkan, dengan bukti - bukti kepemilikan rumah yang dibeli kliennya sudah sesuai hukum.Sehingga pengembang Sentosa Tarigan yang kembali merampas rumah Armanta Bukit adalah tindakan melawan hukum.

Firdaus menilai, peristiwa yang dialami kliennya sangat miris dan memprihatinkan."Begitu susahnya menemukan kebenaran dan keadilan di NKRI ini", ucapnya sembari mengutarakan niatnya untuk melakukan PK kedua.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak