Opsiberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka ialah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit pada Dinas Pertanian.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
“Demi kepentingan penyidikan, Kejari Madina melakukan penahanan terhadap tersangka FL dan MW untuk 20 hari ke depan,” ujar Yos dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Yos Arnold didampingi Kasipidsus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Madina.
Modus dan Kerugian Negara
Penyidik Pidsus menetapkan kedua tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana PSR di Kelompok Tani SY. Pada 2021, kelompok tani tersebut menerima anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kelapa sawit seluas 66,83 hektare dengan 29 anggota kelompok.
Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga program peremajaan tidak tercapai dan menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari kantor akuntan independen, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp488.467.500,” jelas Yos Arnold.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Yos menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen memberantas praktik korupsi secara tegas dan profesional.
“Tindak pidana korupsi merugikan negara dan masyarakat serta menghambat pembangunan. Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW hadir memenuhi panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan intensif, serta pemeriksaan kesehatan. Penahanan resmi dilakukan mulai 3 Desember 2025.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemungkinan Tersangka Lain
Kasipidsus Herianto menyatakan penyidikan masih berlanjut dan berpotensi mengarah ke tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan. Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, juga menegaskan bahwa penyidik fokus pada pengembalian kerugian negara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pertanian, Jupri tidak menutup peluang itu.
“Semua masih berproses, bang. Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Kejari Madina mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan.(ob/afsir)
