Terkendala Honor dan Transport, Mediator Non Hakim PN Madina Tolak Hadir Sidang Mediasi


Opsiberita.com
– Penanganan perkara gugatan perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kembali mengalami hambatan. Sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026) terpaksa ditunda lantaran mediator non hakim menolak hadir akibat honor dan biaya transportasi yang tidak terpenuhi.

Sidang tersebut merupakan mediasi lanjutan dalam perkara gugatan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) selaku tergugat I, Kementerian ESDM sebagai tergugat II, dan Bupati Madina sebagai tergugat III.

Mediator non hakim yang ditunjuk, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi, CMed, yang berdomisili di Kabupaten Samosir, tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, agenda mediasi kembali gagal dilaksanakan dan harus dijadwalkan ulang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembayaran honor sidang dan biaya transportasi mediator tersebut menjadi tanggung jawab tergugat III, yakni Bupati Madina. Namun hingga Senin (2/2/2026) sore, pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi.

“Sejak kemarin dijanjikan akan ada kabar hingga pukul 16.00 WIB, namun dua jam kemudian justru diperoleh informasi bahwa dana yang diharapkan belum tersedia,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Sebelumnya, mediator yang akrab disapa Wendy itu juga telah melaporkan seluruh tahapan dan kendala pelaksanaan mediasi kepada Ketua PN Madina pada 22 Desember 2025, dengan harapan persoalan honor dan transportasi dapat dicarikan solusi agar proses mediasi berjalan efektif dan lancar.

Namun, hingga sidang yang dijadwalkan Selasa (3/2/2026) ini, permasalahan serupa kembali terulang. Hal itu memunculkan dugaan tidak adanya tindak lanjut atau solusi dari pimpinan PN Madina atas laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada mediator tidak membuahkan hasil lantaran ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Sementara itu, Humas PN Madina, Aulia Fadil, yang dihubungi wartawan mengaku sedang mengikuti persidangan.

Di sisi lain, Panitera PN Madina, Ade Putra, mengaku terkejut saat dimintai tanggapan.

“Lho, setahu saya mediator itu sudah habis masa kontraknya sejak Desember 2025 lalu,” ujarnya singkat. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak