Opsiberita.com - Tim penasihat hukum terdakwa Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, menilai kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Senin (18/5/2026).
Dalam dakwaan JPU, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut terseret.
Faisal disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Iqbal Sinaga mengatakan dakwaan jaksa masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya meyakini Supriadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” tegas Iqbal.
Menurutnya, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu Faisal Hasrimy. Sementara Supriadi, meski menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau (Supriadi) sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” katanya.
Iqbal menjelaskan, seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia disebut sepenuhnya menjadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.
“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.
Ia juga menyebut kliennya hanya sempat diminta memberikan akun terkait kapasitasnya sebagai PPK karena nomor telepon yang digunakan terdaftar atas nama Supriadi.
“Nah proses pengadaannya dia tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan pemenang tender, beliau hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk karena beliau Kasi Sarana dan Prasarana,” ujarnya.
Pihak penasihat hukum menegaskan fakta-fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
“Fakta-fakta ini nanti akan kami tunjukkan di persidangan,” kata Iqbal.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti nama Faisal Hasrimy yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan agar proses pengadaan smartboard segera ditindaklanjuti.
“Nah ini yang kami herankan, kenapa selaku pembuat kebijakan yang memerintahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” ujarnya.
JPU Kejari Langkat dinilai berlaku diskriminatif dlm penanganan perkara dan penegakan hukum.
Iqbal juga menyinggung nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak luar yang disinyalir orang dekat dari Pj. Bupati Langkat yang ikut mengatur dalam proses pengadaan smartboard.
“Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp29,5 miliar akibat pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Supriadi didakwa bersama Saiful Abdi dan Budi Pranoto melakukan pengadaan yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ob/adm)
