Opsiberita.com – Suasana sidang perdana perkara dugaan tabrakan maut di memanas, Selasa (19/5/2026). Keluarga korban almarhumah Khoiriah Harahap meluapkan kekecewaan usai jalannya persidangan yang dipimpin hakim Iwan Lamganda dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan terdakwa SH binti Tolha Tanjung, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Siabu.
Ketegangan muncul setelah majelis hakim menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining (PB) sebagaimana diatur dalam penerapan KUHP baru. Penjelasan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang menilai majelis hakim terkesan menggiring terdakwa untuk mengakui perbuatan demi memperoleh pengurangan hukuman.
“Kalau tau begini, besok-besok pun saya akan nabrak orang,” ujar suami korban dengan nada emosi saat keluar dari ruang sidang bersama keluarga besarnya.
Pihak keluarga korban menilai, apabila mekanisme pengakuan bersalah dijadikan dasar untuk meringankan hukuman, maka ancaman pidana terhadap terdakwa dapat berkurang dari maksimal enam tahun menjadi lebih ringan.
“Kalau pengakuan bersalah bisa menjadi alasan hukuman diringankan, apakah setelah menyebabkan orang meninggal dunia seseorang cukup meminta maaf dan mengaku bersalah agar hukumannya menjadi ringan?” ujar salah satu keluarga korban.
Mereka meminta agar proses persidangan tetap berjalan objektif serta mempertimbangkan dampak yang dialami keluarga korban akibat meninggalnya Khoiriah Harahap.
Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan sejumlah rangkaian perkara lain yang dinilai berkaitan, mulai dari gugatan praperadilan terhadap Polres Mandailing Natal hingga perkara perdata dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kuasa hukum terdakwa, Ridwan Rangkuti. Menurut keluarga, perkara-perkara tersebut ditangani oleh hakim yang sama. Namun demikian, hal itu masih merupakan pandangan pihak keluarga dan belum dapat disimpulkan tanpa pembuktian lebih lanjut.
Melalui anak korban, Azizul Siregar, keluarga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga lainnya, termasuk Jovi Andrea Bachtiar, untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan majelis hakim ke .
Dalam persidangan, JPU Kejari Mandailing Natal Hadi Nur mendakwa terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Majelis hakim sebelumnya juga mengupayakan mediasi berdasarkan ketentuan KUHP baru, namun upaya tersebut ditolak pihak keluarga korban.
Di persidangan, hakim turut menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan pengakuan bersalah, maka ancaman hukuman dapat dikurangi sepertiga dari tuntutan pidana. Hakim juga menerangkan konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut, termasuk proses pemeriksaan lanjutan yang dapat dilakukan dengan hakim tunggal.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(ob/adm)
