Opsiberita.com - Menjelang sidang putusan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026), aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) menuai sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menilai aksi tersebut berpotensi mengarah pada intervensi terhadap majelis hakim yang akan membacakan putusan perkara.
Perkara tersebut menyeret Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP terbaru.
Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anna Br Sitepu dengan pidana 6 bulan penjara, sementara Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana masing-masing dituntut 1 tahun penjara.
Menanggapi aksi massa yang berlangsung di PN Medan, Hartanta mengatakan fakta-fakta persidangan sebenarnya telah terungkap selama proses persidangan berlangsung, sehingga menurutnya tidak perlu lagi dibentuk opini publik menjelang putusan.
“Aksi demo tadi tujuannya untuk membentuk opini, padahal opini itu sebenarnya tidak perlu lagi dibentuk karena semuanya sudah terungkap di persidangan,” ujar Hartanta kepada wartawan.
Ia juga menanggapi isu mengenai adanya coretan dalam dokumen tuntutan jaksa yang sempat dipersoalkan massa aksi. Menurutnya, hal tersebut hanya menyangkut perbaikan penulisan dan tidak memengaruhi substansi tuntutan.
“Coretan itu hal biasa, hanya terkait kata-kata yang tidak pas secara EYD, bukan substansi yang mengubah isi tuntutan,” katanya.
Hartanta menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, rekening baru yang dipersoalkan dalam perkara tersebut memang ada, namun tidak pernah digunakan untuk transaksi sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.
“Rekening baru itu memang ada, tetapi tidak pernah dipergunakan. Tidak ada perpindahan uang seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pokok perkara bukan dilakukan oleh kliennya, melainkan berkaitan dengan pihak vendor bernama Ahmad Hafiz yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Medan.
“Yang disebut tindak pemalsuan itu bukan dilakukan klien kami. Itu dilakukan pihak vendor, Ahmad Hafiz,” ucapnya.
Menurut Hartanta, unsur pidana maupun unsur mens rea atau niat jahat yang dituduhkan kepada para terdakwa tidak terbukti dalam persidangan.
“Substansi maupun mens rea yang memberatkan klien kami tidak terbukti,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim tetap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.
“Kita minta kepastian hukum. Tidak usah dikotak-katik dan dibangun opini. Biarkan hakim bertindak arif dan bijaksana,” katanya.
Saat ditanya apakah aksi demonstrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan, Hartanta menilai hal itu sangat mungkin terjadi, terlebih aksi dilakukan sehari sebelum agenda pembacaan putusan.
“Kalau melihat isi surat aksinya, demo itu pasti berujung pada intervensi pengadilan, karena besok adalah agenda putusan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa sudah bekerja dengan tuntutannya, kita hargai. Hakim juga kita percaya akan memeriksa perkara ini secara bijaksana dan arif,” ucapnya.
Sementara itu, dalam selebaran aksi yang dibagikan kepada wartawan, Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) menilai tuntutan jaksa terhadap para terdakwa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor Ayu Brahmana.
Massa aksi menyoroti ancaman pidana pasal yang mencapai tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa dinilai jauh lebih rendah.
Dalam pernyataannya, massa aksi juga meminta Ketua PN Medan mengawasi jalannya perkara Nomor 468/Pid.B/2026/PN.Mdn serta meminta majelis hakim menjaga integritas dalam memutus perkara.(ob/adm)
