PN Madina Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tambang Ilegal Kotanopan


Opsiberita.com
- Berkas dua pelaku tambang ilegal Kotanopan, Ahmad Farwis (42) warga Desa Saba Dolok Kotanopan dan dan AT alias Tarigan, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat belum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).

"Hingga pagi ini berkas nama dimaksud belum ada masuk ke PN Madina, kalau nanti sudah ada akan kami kabari", ujar Humas PN Madina Qisthi Widiastuti SH, melalui WhatsApp, Senin (5/5/2025).

Dalam pemberitaan sebelumnya,Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Sai Sintong Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025), membenarkan kasus tersebut sebelumnya telah masuk tahapan P22 dari Polres ke Kejari Madina.

"Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari polres Madina ke Kejari Madina, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," katanya.

Namun sebelum melakukan pelimpahan ke PN Madina, Seksi tindak pidana umum ( Pidum) yang menangani kasus tersebut, terlebih dahulu menyusun berkas surat dakwaan, termasuk penetapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang akan menyidangkan kaaus tersebut.

"Untuk pelimpahannya dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan karna saat ini masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahannya," imbuhnya.

Kasipidum mengungkapkan, keberadaan kedua pelaku tambang  saat ini ( Farwis dan Tarigan) di Lapas II B Panyabungan dan barang bukti berupa alat berat sedang dititipkan di Pos Laka Polres Madina.

"Kedua tersangka di lapas panyabungan dan barang bukti (Alat Berat) kita titip di Pos Laka," ujar Sai.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Ikhwanuddin Nasution, sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.
"(Berkasnya) Sudah P22 pun," kata Kasat Reskrim Polres Madina kepada wartawan beberapa hari kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka, Senin (10/2/2025)

AT merupakan sebagai operator alat berat, warga asal Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, termasuk alat berat excavator dan ditahan di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dalam pres liris yang dipimpin oleh Kapolres Madina tersebut, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak