Opsiberita.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI). Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dengan Nomor AHU-0002592.AH.01.07.Tahun 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, pada 27 Maret 2025.
Dalam lampiran keputusan itu, tercantum susunan pengurus DPP ADNI periode 2025–2030, dengan Eka Putra Zakran, SH MH ditetapkan sebagai Ketua Umum. Sementara itu, Chairul Anwar Lubis menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, Adek Sikumbang sebagai Bendahara Umum, serta Roos Nelly, SH MH dan Riswan Munthe masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Ketua Umum DPP ADNI, Eka Putra Zakran, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terbitnya SK Menteri Hukum tersebut. Ia secara khusus mengapresiasi Notaris Ikbal, SH MKn yang telah memfasilitasi proses administrasi melalui Akta Notaris No. 05 tertanggal 5 Maret 2025.
“Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan semua pihak, ADNI kini resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan advokat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujar Eka, yang juga kandidat Doktor Hukum dari UINSU Medan, Senin (5/5/2025) di Medan.
Ia menambahkan bahwa DPP ADNI telah menyusun sejumlah program kerja hasil dari Kongres I, yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan lima tahun ke depan.
“Kami berharap kehadiran ADNI dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, serta turut menegakkan hukum dan keadilan di tanah air,” pungkasnya.(ob/adm)