Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 6 WNI Hendak Bekerja di Kamboja.

O


psiberita.com
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara non prosedural di Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (3/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa penggagalan keberangkatan bermula dari informasi intelijen mengenai enam calon penumpang pesawat SQ991 rute Kualanamu–Singapura yang dicurigai akan melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh, Kamboja.

"Petugas langsung mengarahkan keenam WNI ke ruang wawancara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, mereka diketahui hendak bekerja tanpa dokumen resmi," kata Uray, Selasa (6/5/2025).

Dijelaskannya, salah seorang calon penumpang berinisial P awalnya mengaku akan berwisata ke Singapura. Namun setelah ditemukan tiket lanjutan ke Phnom Penh, P mengaku akan bekerja di sebuah restoran yang masih dalam tahap pembangunan.

Sementara itu, WNI berinisial C mengaku sebagai pemilik restoran di Kamboja dan membawa serta tiga anggota keluarganya—TSH (ibu), PJ (abang), dan KCBL (anak)—serta dua calon pekerja restoran, yakni P dan RG.

"Namun, C tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah untuk mempekerjakan WNI di luar negeri," ujarnya.

Selanjutnya, petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Keenam WNI tersebut diserahterimakan kepada BP2MI untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia, sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Pastikan seluruh proses sesuai prosedur agar hak-hak pekerja tetap terlindungi," tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menambahkan bahwa seluruh WNI tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. "Ini bukti bahwa pengawasan keimigrasian berjalan efektif dan kami akan terus memperkuat sinergi antarinstansi," pungkasnya. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak