Opsiberita.com - Menyusul pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu),Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) akan menangani kasus dugaan korupsi Smart Village dana desa tahun 2023.
Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (07/5/2025).
Jupri menjelaskan bahwa Kejari Madina menerima perlimpahan penanganan kasus dugaan desa digital smart village tahun 2023 yang diduga merugikan negera sebesar 9,4 miliar dengan rincian 24,9 juta /perdesa sebanyak 377 desa se-kabupaten Madina.
“Benar Bang, untuk perlimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,”ungkapnya.
Dikatakan Jufri, surat diterima Kejari Madina baru di disposisi pimpinan hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 kemarin.
Sebelumnya, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejari Madina.
Dan Adre menuturkan surat tersebut ada dua kali masuk ke kejati Sumut. Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis di ekspedisi surat.
Seperti diketahui, pelaksanaan smart Village tahun 2023 yang bersumber dari dana desa banyak kejanggalan, sebab kegiatan tersebut tidak selesai hingga saat ini, namun pelunasan sudah sejak awal dialihkan. (ob/adm)