Dialog Publik "Rakyat Bersuara" di Padang Lawas: Bimtek Dana Desa Dinilai Ajang KKN dan Pemborosan Anggaran


Opsiberita.com
- Dialog publik bertajuk "Rakyat Bersuara" yang digelar secara daring melalui platform Zoom, menghadirkan berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis antikorupsi, hingga perwakilan pemerintah desa.

Diskusi ini berfokus pada strategi pengelolaan dan pengawasan dana desa agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Salah satu isu sentral yang disorot adalah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dana desa yang dinilai tidak efektif dan sarat pemborosan anggaran. Para peserta menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya bimtek yang lebih bersifat seremonial daripada fungsional.

Bimtek Dinilai Gagal Tingkatkan Kapasitas, Malah Jadi Ajang Jalan-jalan

Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa pelaksanaan bimtek sering kali tidak relevan dengan kebutuhan riil aparatur desa. Acara-acara tersebut banyak digelar jauh dari lokasi desa, bahkan di hotel-hotel berbintang, yang justru menguras anggaran tanpa hasil yang signifikan terhadap peningkatan kapasitas atau kinerja aparatur desa.

“Bimtek hari ini lebih sering menjadi ajang jalan-jalan daripada transfer pengetahuan. Tidak ada instrumen evaluasi yang terukur. Ini pemborosan,” tegas M. Amri Hasibuan, salah satu peserta.

Senada dengan itu, perwakilan mahasiswa antikorupsi juga menyoroti bahwa bimtek telah menjadi celah baru bagi praktik KKN. Menurut mereka, vendor penyelenggara bimtek kerap merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan elit tertentu, dan pelaksanaannya tidak transparan.

Dorongan Audit Kelembagaan dan Sanksi Tegas

Ketua Gerakan Anti Maksiat Padang Lawas menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperkuat, tidak hanya secara internal, namun juga eksternal yang bersifat independen. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022.

“Pelanggaran dalam pelaksanaan bimtek berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Rekomendasi: Reformasi Total Sistem Bimtek dan Pengawasan Dana Desa

Dalam dialog ini, para peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan bimtek desa secara nasional, termasuk audit anggaran dan dampaknya terhadap pembangunan desa.

Penghentian sementara bimtek yang tidak berbasis pada kebutuhan riil dan tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.

Penguatan sistem pengawasan dana desa secara digital dan partisipatif, dengan pelaporan terbuka berbasis teknologi.

Peningkatan peran aparat penegak hukum dan lembaga audit independen seperti BPKP dan Inspektorat Daerah dalam menindak penyimpangan dana desa.
Dialog ini juga menyoroti keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembatasan seminar dan studi banding, termasuk dalam pengelolaan anggaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa, untuk mendorong efisiensi anggaran dan penguatan manfaat program bagi masyarakat.

Pemuda Rantau Siap Pulang dan Bersuara
Salah satu momen emosional muncul saat sejumlah peserta dari kalangan pemuda perantauan menyatakan tekad untuk pulang ke Padang Lawas dan turut menyuarakan aspirasi masyarakat atas dugaan kebobrokan pengelolaan pemerintahan daerah.

“Dalam waktu dekat ini, kami yang di perantauan akan pulang ke tanah kelahiran untuk ikut menyuarakan keresahan masyarakat. Kita tidak akan tinggal diam karena ini sudah banyak merugikan negara. Tunggu kami! Kami siap mengukir sejarah baru di tanah kelahiran tercinta,” tegas Amri dalam dialog.

Dialog publik ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan kesadaran kritis masyarakat dan mendorong reformasi tata kelola desa yang lebih adil, akuntabel, dan berkelanjutan. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak