Mangkir Panggilan Jaksa Kasus Proyek Fiktif Smart Village Rp9,4 M, Dua Pejabat Pemkab Madina Diminta Dijemput Paksa


Opsiberita.com
- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melakukan pemanggilan pertama terhadap dua pejabat pemkab Madina terkait “Smart Village”, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas.

Demikian penjelasan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

”Mereka belum datang, kemari n jadwalnya dan akan kita panggil ulang,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, SH singkat.

Menanggapi mangkirnya dua pejabat Madina tersebut mendapat sorotan dari Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon. Ia menyatakan jika panggilan kedua tidak juga datang, penyidik Kejari Madina sudah bisa bertindak tegas dan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

“Artinya setelah dijemput paksa, tak ada kata lain lagi penyidik sudah bisa menetapkan  tersangka dan melakukan penahanan ,”tegas Arief

Lalu Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) itu pun berpendapat tidak datangnya kedua pejabat pemkab Madina tersebut ( mengangkangi ) menunjukan  tidak adanya itikad baik dalam pemberantasan korupsi.

”Sejatinya, kedua pejabat tersebut harus kooperatif untuk kebenaran dalam dugaan kasus korupsi desa digital smart village kabupaten Madina ini,”tandasnya lagi.

Kemudian Alumni Lemhannas RI ini juga berharap Kejari Madina jangan lagi menunggu lama untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi desa digital smart village yang disinyalir merugikan miliaran rupiah ini.

Arief juga meminta Kejari Madina agar memanggil dan memeriksa orang tertentu yang diduga menerima aliran dana haram Smart Village Madina.

“Selain kedua pejabat pemkab Madina, penyidik Kejari Madina juga harus memanggil pihak-pihak yang menikmati aliran uang korupsi tersebut,”ungkap Arief mengakhiri. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak