Opsiberita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Dr. Muhammad Iqbal, SH, MH, didesak mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp9,4 miliar.
Aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, menilai masyarakat saat ini sudah cerdas dan menuntut kepastian hukum, bukan manuver hukum yang berlarut-larut.
“Kalau memang tidak mampu mengusut tuntas dugaan korupsi Smart Village, lebih baik Kajari Madina mundur. Jangan hanya retorika. Masyarakat ingin kejelasan hukum, bukan saling lempar tanggung jawab,” kata Arief saat dimintai tanggapannya, Senin (2/6/2025).
Ia menyoroti keputusan Kejari Madina yang justru melimpahkan kembali penyidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), padahal sebelumnya Kejati telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejari Madina.
“Ini aneh. Kasus sudah diserahkan Kejati Sumut ke Kejari Madina, tapi malah dikembalikan lagi. Ini sama saja dengan lempar tanggung jawab,” tegas Arief.
Menurutnya, ada indikasi masalah internal antara Kejati Sumut dan Kejari Madina sehingga membuat penanganan kasus menjadi tidak jelas. Ia juga mengingatkan agar hal ini tidak sampai mencoreng nama baik Kajati Sumut, Idianto SH, MH, yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Kasus ini sudah jelas benang merahnya, bahkan calon tersangkanya pun sudah terlihat. Kalau sampai tidak ada penetapan tersangka, lebih baik Kajari Madina mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, menjelaskan bahwa Kejari Madina telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut, dan hasilnya telah diteruskan ke Kejati Sumut.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait Smart Village 2023, telah dilakukan puldata dan pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,” ujar Jupri melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/5/2025).
Kasus dugaan korupsi program Smart Village merupakan bagian dari penggunaan dana desa tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, dengan nilai proyek mencapai Rp9,4 miliar.(ob/adm)