Opsiberita – Sidang perkara penabrakan maut yang menewaskan Khoiriah Harahap dengan terdakwa SH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan, salah seorang saksi menyebut terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 80 kilometer per jam sebelum insiden tragis terjadi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menghadirkan lima saksi, yakni Pertiwi, Roswita Siregar, Eva Sartika, Irwan Siregar, dan Abdul Azizul Hakim Siregar.
Saksi Pertiwi mengaku melihat langsung peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban sempat tergeletak tidak sadarkan diri usai ditabrak keras oleh terdakwa, sebelum akhirnya dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sihepeng.
Sementara itu, saksi Eva Sartika menerangkan bahwa terdakwa SH mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, berkisar antara 65 hingga 80 kilometer per jam. Bahkan, ia mengaku merasa kedinginan karena laju kendaraan yang sangat cepat saat dirinya dibonceng terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Tujuan kami sebenarnya mau ke Puskesmas Sihepeng, namun karena waktu itu masih ramai, kami lanjut ke Desa Simaninggir untuk makan. Saat kejadian, terdakwa menabrak korban dalam kecepatan tinggi hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Sartika di persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat kecelakaan terjadi, tubuhnya sempat menimpa badan korban dan dirinya turut tidak sadarkan diri.
Saksi Irwan Siregar yang merupakan suami korban menyebut dirinya mengetahui kejadian tersebut dari rekannya. Saat tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun setelah menjalani perawatan selama 12 hari, Khoiriah Harahap dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan saksi Abdul Azizul Hakim Siregar menyebut korban dimakamkan pada 9 April 2026. Ia juga mengungkapkan berdasarkan rekaman CCTV Puskesmas Sihepeng, terdakwa disebut melaju melawan arah dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak korban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Puskesmas Sihepeng.
“Korban saat itu keluar dari Puskesmas Sihepeng lalu ditabrak keras oleh terdakwa dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Dalam persidangan, Azizul yang merupakan anak korban secara tegas menyatakan pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa hanya upaya untuk meringankan hukuman.
“Pengakuan bersalah ini hanya akal-akalan terdakwa untuk meringankan hukuman,” tegasnya di hadapan hakim tunggal PN Madina.
Azizul juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) apabila ditemukan penyimpangan dalam proses persidangan perkara tersebut.
Usai sidang, Azizul kembali meminta agar hakim menjatuhkan penetapan penahanan terhadap terdakwa SH. Menurutnya, pengakuan bersalah terdakwa tidak layak dijadikan alasan utama untuk meringankan hukuman pidana.
Ia menilai sejak awal kejadian hingga proses hukum berjalan, tidak terlihat adanya itikad baik maupun empati dari terdakwa dan keluarganya terhadap korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
Keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya upaya menggiring opini agar kasus tersebut dianggap sebagai kecelakaan tunggal. Mereka menyebut salah seorang keluarga terdakwa pernah mendatangi pihak korban dan menyarankan agar perkara diarahkan seolah tidak terdapat unsur kelalaian dari terdakwa.
Selain itu, keluarga korban mengaku kecewa karena selama almarhumah menjalani perawatan intensif selama 12 hari, tidak ada satu pun pihak keluarga terdakwa yang datang membesuk maupun membantu biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya.
Permintaan maaf dari pihak terdakwa, menurut keluarga korban, baru disampaikan setelah status tersangka ditetapkan.
Keluarga korban juga menyoroti sejumlah pernyataan yang dinilai melukai perasaan mereka, termasuk dugaan penyebutan relasi dengan aparat penegak hukum dan pejabat peradilan yang dianggap dapat mempengaruhi jalannya perkara.
Tak hanya itu, komentar kuashukum terdakwa Ridwan Rangkti di media sosial TikTok juga menuai kecaman dari pihak keluarga korban. Dalam komentar pada unggahan akun milik Jovi Andrea Bachtiar, SH, kuasa hukum terdakwa disebut menyatakan bahwa “yang lalai adalah yang menabrak kliennya”.
Pernyataan tersebut dinilai keluarga korban sebagai bentuk tidak adanya pengakuan kesalahan yang tulus serta dianggap menyudutkan korban.
Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, keluarga korban meminta majelis hakim tetap objektif dan tidak menjadikan pengakuan bersalah terdakwa sebagai faktor utama yang meringankan hukuman.
Mereka berharap proses persidangan berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhumah Khoiriah Harahap.
(AFSIR)
