Keluarga Korban Sidang Tabrak Maut di PN Madina Pertanyakan Konsistensi Penerapan PB Oleh Hakim Tunggal


Opsiberita.com
– Persidangan kasus tabrak maut yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap kembali digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Senin (25/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dengan penerapan sistem KUHP baru oleh Hakim tunggal  terkait  konsistensi penerapan mekanisme pengakuan bersalah ( PB) yang ditempuh terdakwa sesuai arahan dari majelis hakim sebelumnya yang dipimpin Iwan Lamganda. 

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Adi Sutandra Nasution, Ranto Uli Situmorang, Rahmi Hidayati Siregar, dan Laila Rahmadhani.

Dalam keterangannya, Adi Sutandra Nasution menjelaskan bahwa dirinya bersama Azizul Siregar mengambil rekaman CCTV dari monitor yang berada di ruangan Kepala Puskesmas Sihepeng setelah memperoleh izin dari Kepala Puskesmas. Menurut saksi, proses pengambilan rekaman tersebut disaksikan oleh Ranto Uli Situmorang dan Laila Rahmadhani yang merupakan staf Puskesmas Sihepeng.


Adi Sutandra menerangkan bahwa pengamanan rekaman CCTV dilakukan atas inisiatif keluarga korban karena adanya kekhawatiran alat bukti tersebut tidak segera diamankan. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bukti yang dapat membantu menggambarkan kondisi sebelum dan saat kecelakaan terjadi.


Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa beberapa kali mengajukan pertanyaan terkait keberadaan sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan pada saat kejadian. Namun berdasarkan keterangan Ranto Uli Situmorang di persidangan, kendaraan tersebut tidak mengganggu lalu lintas maupun menghalangi pandangan pengguna jalan.


Meski jawaban tersebut telah disampaikan, pertanyaan mengenai kendaraan yang terparkir kembali diajukan dalam beberapa kesempatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga korban mengenai relevansi fokus pemeriksaan terhadap keberadaan kendaraan tersebut.


Sementara itu, saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan lokasi terjadinya kecelakaan, para saksi menyatakan bahwa kecelakaan terjadi di jalur kanan apabila dilihat dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Ketika ditanya apakah terdengar suara klakson sebelum tabrakan terjadi, para saksi menjawab tidak mendengarnya. Adapun terkait dugaan pengereman sebelum kecelakaan, para saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejauh ini, pihak keluarga korban menilai belum terdapat keterangan saksi yang mendukung dugaan bahwa kendaraan yang terparkir menjadi penyebab atau faktor dominan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, keluarga korban mempertanyakan alasan isu tersebut tetap menjadi fokus dalam pemeriksaan saksi.


Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang tetap mengizinkan rangkaian pertanyaan tersebut diajukan dalam persidangan. Menurut pandangan keluarga korban, apabila terdakwa telah menempuh mekanisme pengakuan bersalah, maka proses persidangan seharusnya berfokus pada pembuktian yang relevan dengan pengakuan tersebut dan tidak bergeser pada hal-hal yang dinilai dapat mengurangi tanggung jawab terdakwa.


Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, menjaga fokus persidangan pada fakta-fakta yang relevan, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil demi terwujudnya keadilan bagi almarhumah Khoiriah Harahap dan keluarganya.


Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa perkembangan perkara ini terus dipantau oleh Jovi Andrea Bachtiar, S.H., yang disebut merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak