![]() |
(Logo J&T Express/ist) |
Opsiberita.com - Menanggapi pemberitaan yang dimuat di portal berita Opsiberita.com pada 3 Juli 2025 berjudul "Kaki Diamputasi Pasca Kecelakaan Saat Kirim Paket, Kurir JNT Medan Diduga Di-PHK Sepihak dan Dokumen Pribadi Ditahan", pihak J&T Express memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Manajemen J&T Express menjelaskan bahwa Dimas Tri Setyo, kurir yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, merupakan tenaga kerja yang direkrut melalui mitra penyalur tenaga kerja (outsourcing), bukan karyawan tetap di bawah naungan PT Global Jet Express (J&T Express).
“Sebagaimana praktik umum dalam sistem kepegawaian mitra, dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi,” tulis pihak manajemen.
Pihak J&T Express juga menegaskan bahwa selama masa pemulihan pascakecelakaan, Dimas tetap menerima hak-haknya secara penuh dan bahkan diberi kesempatan untuk tetap bekerja di bagian pemrosesan (processing) Drop Point.
Terkait pemutusan hubungan kerja, J&T Express menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan bukan karena kondisi disabilitas yang dialami Dimas, melainkan karena adanya pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan secara berulang.
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena pelanggaran berat yang terbukti dan telah beberapa kali terjadi, bertentangan dengan SOP operasional kami,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik, J&T Express bersama mitra penyalur tenaga kerja akan segera mengadakan pertemuan langsung dengan Dimas Tri Setyo guna memastikan pemahaman bersama dan membuka komunikasi yang lebih komprehensif.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan standar pelayanan dan menjunjung tinggi keamanan kerja bagi para kurir serta karyawan di seluruh Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.(ob/adm)