Ganti Mediator, Mediasi Gugatan Terhadap PT SMGP dan Bupati Madina Akhirnya Kandas


Opsiberita.com
  - Sempat ada kesepakatan namun  mediasi antara penggugat Rosiah Tanjung warga Desa Sibanggor Julu kecamatan Puncak Sorik Marapi ( PSM) melalui tim kuasa hukum dari kantor Hukum Solahuddin Hasibuan  dengan PT.Sorik Merapi Geothermal Power ( SMGP) ( tergugat 1) ,Kementerian ESDM ( tergugat 2) dan Bupati Mandailing Natal  (Madina) tergugat 3 akhirnya kandas dan gagal. 

"Dalam acara mediasi yang dipimpin mediator Hasnul Tambunan tadi,tidak ada kesepakatan dan mediasi antara penggugat dan tergugat dipastikan gagal",ucap Solahuddin Hasibuan SH.I, MH melalui sambungan telepon, Selasa siang (24/22026). 

Solahuddin Hasibuan SH.I,MH yang didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, 

Mahfuz Rosyadi Lubis, SH,Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan SH mengungkapkan gagalnya mediasi setelah pihak tergugat terutama PT.SMGP dan Bupati Madina tidak merespon tawaran perdamaian yang diajukan prnggugat. 

" Itukan masih pengajuan dari kita, seharusnya kan pihak tergugat bisa memberikan argumen dan penawaran, sehingga bisa dinegosiasikan,tapi mereka justru langsung menolak permintaan kita", ucap Solahuddin. 

Dengan gagalnya mediasi, menurut Solahuddin, pihaknya akan fokus mempersiapkan saksi - saksi dan bukti - bukti yang ada untuk acara persidangan selanjutnya di PN Mandailing Natal. 

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Madina pada Desember 2025 lalu, selang 3 bulan proses mediasi yang banyak halangan karena dampak bencana dan persoalan mediator yang berdomisili terlalu jauh, sehingga mediasi terus molor dan mediator pun akhirnya terpaksa digantikan  Wakil Ketua PN Madina Hasnul Tambunan SH, MH. 

Meski awalnya sudah ada setitik harapan kasus tersebut akan berakhir lewat mediasi, namun tiba - tiba saja pihak tergugat berubah arah angin, sehingga gugatan tersebut harus diselesaikan lewat pembuktian." Kita siap di pembuktian", jelas Solahuddin. 

Gugatan terhadap PT SMGP Cs, adalah terkait rusaknya lahan pertanian milik penggugat Rosniah Tanjung selama beberapa tahun terakhir akibat pembuatan kabin sumur di dekat sawah pengggugat. 

Akibatnya penggugat mengalami penurunan hasil panen yang terus menerus setiap tahun.

Padahal sebelum adanya sumur gas bumi milik PT. SMGP, pendapatan penggugat cukup lumayan dan stabil. Karena itu dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi baik formil mapun materil serta immateril di kisaran Rp800 juta.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak