Terungkap di Sidang: NDP Bukan BUMN, Kerja Sama dengan Ciputra Disebut Murni Bisnis Swasta


Opsiberita.com
- Fakta penting terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan Grup organization. PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ditegaskan bukan berstatus badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kerja samanya dengan pihak Ciputra dinyatakan sebagai murni bisnis swasta.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026). Sidang menghadirkan terdakwa mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin bersama tiga terdakwa lainnya.

Menurut Faturohman, meski NDP merupakan anak perusahaan BUMN, perusahaan tersebut tidak memiliki saham Seri A Dwiwarna yang menjadi penanda status BUMN.

“Karena NDP adalah anak perusahaan BUMN yang di dalamnya tidak ada saham Seri A Dwiwarna, maka kerja sama NDP dengan Ciputra dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) adalah murni bisnis swasta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara NDP dan DMKR, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

Dalam persidangan yang sama, terungkap pula bahwa kerugian negara sebesar Rp263 miliar telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Divisi Portofolio dan Strategi Korporasi Head Office PTPN I, Ibnu Maulana Arief, menjelaskan pengembalian tersebut merupakan konsekuensi atas tidak diserahkannya 20 persen hak negara dari total 8.077 hektare lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam proyek pembangunan perumahan CitraLand.

“Uang kerugian negara yang diserahkan kepada jaksa Rp263 miliar, dengan rincian dari Ciputra melalui PT DMKR sebesar Rp150 miliar, sedangkan PT NDP mengembalikan Rp113 miliar yang dananya disiapkan DMKR,” kata Ibnu.

Kerja sama pengembangan kawasan perumahan CitraLand itu berada di Kecamatan Sampali, Tanjung Morawa, dan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan dimulai pada 2021.

Sementara itu, saksi Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional I menyebutkan bahwa manajemen PTPN II telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status HGU menjadi HGB.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian ATR/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025, kewajiban pemenuhan 20 persen hak negara tersebut merupakan tanggung jawab NDP, bukan PTPN.

Dalam sidang tersebut, sembilan saksi dihadirkan untuk para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pejabat Kementerian ATR/BPN serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak